Kamis, 29 Desember 2016

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 1 (CV)


Tugas Bahasa Inggris Bisnis 1 (Job Letter)


Tugas Bahasa Inggris Bisnis 1 (Job Vacancy)




Rabu, 20 April 2016

STUDY KASUS WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN



TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“STUDY KASUS WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”

Kelas 2EB07
Disusun Oleh :
Nama                                      NPM
Muhammad Iqbal Nur S 27214352
Muhammad Zainul M    27214601
Novita Anggraeny         28214079
Pradifta Kumala            28214466


UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis Depok
2016 

SAMA MEREK BEDA RASA BAHAYA

Berhenti di lampu rambu-rambu lalu-lintas Simpang Empat Jalan Pocut Baren, Peunayong, Banda Aceh, terlihat kejanggalan pada satu nama rumah makan di sudut barat, “Skandar”. Jika merek dagang itu merujuk nama orang semisal Iskandar, apakah huruf “I” sudah copot atau sengaja dibuat demikian? “Tidak untuk kedua-duanya, ada cerita lain di balik nama itu,” tutur Rudi, pemilik Warung Nasi Goreng/Gurih Skandar kepada Pikiran Merdeka, Kamis, 17 Maret 2016.

Tahun 1982, muncul Gerobak Nasi Goreng/Gurih Iskandar di Rex Peunayong, kawasan pusat kuliner populer di Banda Aceh pada masa itu, sekitar 500 meter dari warung Skandar kini. Gerobak Nasi Iskandar itu dijalankan oleh pasangan suami istri Zainal Abidin dan Rohani kedua-duanya almarhum yang memberikan merek dagang berdasarkan nama anak bungsu mereka, Iskandar. Nasi racikan keduanya cukup terkenal hingga tsunami menggulung Kutaraja pada 2004 dan Rohani salah satu korban. Kakak kandung Iskandar, Nurhayati (44), mengembalikan usaha Nasi Goreng/Gurih Iskandar milik orangtuanya itu pada 2005, dengan menyewa ruko satu pintu di Jalan Panglima Polem, Peunayong, dekat Bundaran Simpang Lima. Nurhayati bersama suaminya, Ridwan (46), memulai kembali dari nol. Sementara keponakannya, Rudi, yang juga sempat membantu orangtuanya saat jualan di Rex Peunayong juga punya niat buka usaha itu namun tak punya modal. Bisnis yang dikelola Nurhayati dan suaminya di Jalan Panglima Polem itu cukup maju. Terlebih pascatsunami, Banda Aceh bersolek menjadi lebih tertata dan semakin ramai. Mereka pun mendaftarkan merek degang Nasi Goreng/Gurih Iskandar ke Kemenkumham RI. “Kami sudah mendapatkan hak paten itu sekitar tujuh tahun yang lalu,” tutur Nurhayati kepada Pikiran Merdeka, Rabu, 16 Maret 2016.

Rudi tak mau ketinggalan oleh geliat perputaran uang di ibu kota provinsi. Pada 2007, bermodal pengalaman sebelumnya ia berniat membuka sendiri usaha serupa, yaitu warung Nasi Goreng/Gurih. Awalnya dia ingin memberikan nama pribadinya untuk merek dagang, Nasi Goreng/Gurih Rudi. Namun ia juga merasa berhak menggunakan branding Iskandar yang dirintis neneknya. “Nama (merek) juga sangat mempengaruhi pasar,” tuturnya. Namun saat mendiskusikan merek dagang usaha, Rudi tak diizinkan pamannya, Iskandar, menggunakan nama yang sama. Begitupun Nurhayati yang usaha kulinernya sudah mantap di Jalan Panglima Polem. Rudi terus memohon. Sempat alot. “Mana bisa pakai nama yang sama. Beda dapur kan beda rasa. Kami tahu seharusnya bisa menggugat dia, tapi kami saudara. Diamkan saja-lah,” ujar Nurhayati yang kelahiran Meureudu, Pidie Jaya itu.

Kemiripan nama usaha menurutnya sering menimbulkan kesalah-pahaman pelanggan. Pelanggan yang ingin komplain ke Skandar menyasar Iskandar, begitupun sebaliknya. Rudi akhirnya mengalah dan menggulirkan usaha sendiri pada 2008 dengan nama Nasi Goreng/Gurih Skandar. “Sebenarnya nasi Skandar yang saya kelola dengan Iskandar di Jalan Panglima Polem itu memakai resep yang sama. Tapi beda koki kan beda rasa. Saya pun damai saja, karena kita punya hubungan keluarga,” kilah Rudi. Dia juga mengaku sempat disarankan seorang advokat untuk mendaftarkan merek dagang Skandar. Tapi dia tak terlalu ambil pusing. “Rejeki sudah Allah yang atur,” tuturnya.


  •  Melanggar Hukum HKI
Sekilas persoalan nama merek dagang antara kedua manajemen berbeda itu sudah kelar ketika Rudi memilih nama Skandar. Tapi secara hukum, itu masih skandal.
Konsultan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Banda Aceh, Teuku Eddy Faisal Rusydi (34), menerangkan, di antara dua merek dagang Nasi Goreng/Gurih itu, hanya Iskandar dekat Bundaran Simpang Lima yang sudah mengantongi sertifikat merek dagang dari Kemenkumham. “Dengan dibuangnya huruf ‘I’ oleh pemilik Skandar, bukan berarti perkara sudah selesai secara hukum. Kenapa? Karena merek tidak boleh sama baik pada fonetiknya maupun keseluruhannya,” tutur konsultan HKI satu-satunya di Aceh yang ber-SK Menkumham RI itu. Teuku Eddy Faisal Rusydi menjelaskan, perlindungan bukan hanya pada penulisan merek (fonetik), tapi juga mencakup fonologi (bunyi pengucapan) terhadap merek tersebut. Misalnya, Skandar saat diucapkan punya kemiripan dengan Iskandar. “Memang sebegitu detail perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.

  • Berguru Lalu Mandiri
Di Banda Aceh, sebutlah tiga nama brand Mie Aceh terkenal. Mie Simpang Lima di Peuniti, Mie Razali di Peunayong, dan Mie Midi di Peuniti. Kelahiran dua nama terakhir ini tak lepas dari munculnya Mie Aceh pertama di Banda Aceh, yaitu Mie Aceh Simpang Lima pada 1961. Saifullah (48), Manager Mie Aceh Simpang Lima, Jumat 18 Maret 2016, menerangkan, alm.Haji Umar yang merupakan ayahnya, pertama kali menjajakan kuliner top di Aceh itu dengan gerobak di Jalan Teungku Daud Beureueh, sekitar Bundaran Simpang Lima. Alm.Haji Umar beberapa tahun kemudian, usai membuat kedai kayu, mampu membuka tiga cabang: satu di Simpang Lima yang bersebelahan dengan kedai pertama, di Peunayong, dan di Peuniti pada 1974.
Razali saat itu bekerja di warung Mie Aceh Simpang Lima. Setelah beberapa tahun, ia pamit dan buka usaha sendiri, hingga lahirlah Mie Razali pada 1967 yang kini cukup populer di Jalan Panglima Polem, Peunayong. Seiring majunya usaha, Haji Umar kemudian memfokuskan pada gerai yang di Jalan Chik Di Tiro, Peuniti. Saifullah melanjutkan usaha Mie Aceh warisan orangtunya itu sejak 1992, setelah ayahnya meninggal. Sadar pentingnya melindungi merek dagang, Saifullah mendaftarkan Mie Aceh Simpang Lima melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, beberapa tahun setelah tsunami.
Tarmizi, yang juga bekerja di Mie Aceh Simpang Lima, beberapa tahun pascatsunami buka usaha sendiri di Peuniti, dengan nama Mie Midi. Kini mereka bersaing secara sehat. Beda merek, beda rasa. Dan, aman-aman saja.
“Antara ketiga pemilik merek Mie Aceh itu, punya hubungan famili yang semua ide dagangnya berasal dari Mie Aceh Simpang Lima. Namun mereka tidak memakai merek dagang yang sama,” cetus Teuku Eddy Faisal Rusydi.
Di Jalan Hasan Dek No. 280, Jambo Tape, Banda Aceh, Fauzan (33) menerima selembar sertifikat seraya menjabat tangan Teuku Eddy Faisal Rusydi, di kantor advokat lulusan Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik UGM Yogyakarta itu. Fauzan mengantongi sertifikat merek dagang Biecoffee, siang 16 Maret 2016 itu, setelah mengajukannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Ditjen Kekayaan Intelektual pada 13 Juli 2012. Biecoffee mulai dipasarkannya secara online pada Februari 2012. Namun ia belum mau mengekspansinya secara luas sebelum mendapatkan sertifikat resmi untuk merek produk kopi arabika-nya. “Saya sengaja menyelesaikan dulu soal branding merek. Jangan nanti ketika produknya beredar, tiba-tiba bermasalah dengan merek. Sekarang saya sudah siap memasarkannya secara luas,” ujarnya usai menerima sertifikat.
Fauzan pada akhir 2015 sempat dikejutkan oleh fakta bahwa ia mendapati merek kopi arabika di salah satu daerah di Aceh, “Bie Kupie” yang secara ucapan mirip dengan “Biecoffee”-nya. Kini, ia sudah mengunci Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk merek dagang kopinya itu sehingga dilindungi oleh negara. Ia juga punya hak menggugat ganti rugi kepada “Bie Kupie” jika brand terkesan tiruan itu belum mendapatkan sertifikat dari Kemenkumham. Sama seperti kasus Iskandar dengan Skandar.
Teuku Eddy Faisal Rusydi mengatakan, persoalan HAKI sangat diperhatikan oleh masyarakat di negara maju, karena aset intelektual bagi mereka penting sekali untuk dilindungi. Berbeda dengan masyarakat di negara berkembang, kesadaran masyarakat Aceh dan umumnya Indonesia masih sangat rendah untuk mendapatkan sertifikat HAKI. Selain karena dianggap sepele, dia sendiri mengakui kurang adanya sosialisasi.
Seharusnya menurut Teuku Eddy Faisal Rusydi, setiap pengusaha lebih dulu mendapatkan sertifikat HAKI dari Kemenkumham RI sebelum menjalankan bisnisnya, meskipun hal itu akan menghambat usaha karena menunggu diproteksi suatu merek memakan waktu lama. Namun ia menegaskan, merek dagang perlu secepatnya diproteksi. Sebab suatu waktu sebuah merek bisa lebih bernilai dari perusahaannya sendiri. Misal merek dagang Aqua, berapapun ditawarkan harga, ia yakin takkan dijual oleh perusahaannya. Dia menjelaskan, sekali mengurus HAKI bisa memakan waktu antara 2 – 5 tahun. Tak menutup kemungkinan, bisa memakan waktu lebih lama jika suatu merek dagang yang diajukan ke Kemenkumham RI itu tersandung masalah.
Sekali urus sertifikat merek dagang, butuh biaya sekitar Rp 6 juta – Rp 7 juta. Dengan biaya sebesar itu, katanya, seorang klien boleh mengurus 1 – 10 merek dagang dari berbagai kelas barang. “Kalau daftar satu merek, harganya sebesar itu. Daftar tujuh merek pun harganya sebesar itu,” sebut advokat yang menempuh sarjana di Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry itu.
Sejak meresmikan kantor hukum yang melayani jasa advokat, konsultan hak kekayaan intelektual, dan mediator, Teuku Eddy Faisal Rusydi sudah menangani 100-an klien, baik lokal maupun internasional.

  • Merek Terkenal dan Tidak Terkenal
Ia menyebutkan, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, ada yang disebut dengan merek terkenal. Ketika satu merek sudah terdaftar minimal di tiga negara, ia sudah menjadi merek terkenal.
Bila sudah menjadi merek terkenal, pihak lain tak boleh lagi menggunakan merek tersebut walaupun bukan pada kelas barang sejenis. Setiap barang sebutnya, secara global punya klasifikasi (pengelompokan), mulai dari kelas 1 – 45.
Ia mencontohkan Biecoffee terdaftar pada barang kelas 30yang di dalamnya ada gula, teh, selain kopi. Seandainya ada orang lain yang menggunakan merek itu untuk produksi kopi, negara bisa memproteksi.

“Fauzan punya hak untuk melarang orang lain (jika) menggunakan merek dagangnya, apakah dipidanakan, maupun menuntut ganti rugi,” terangnya, “tapi sejauh dalam kelas barang 30.” Ketika kelak Biecoffee didaftarkan merek dagangnya minimal di tiga negara seperti yang sudah dilakukan pemilik Ayam Lepaas ia menjadi merek terkenal, sehingga orang lain tidak bisa lagi menggunakan merek Biecoffee meskipun bukan pada kelas 30. Tapi selagi masih terdaftar di satu negara saja, orang lain masih boleh pakai merek Biecoffee untuk produk selain kopi (kelas 30).

  • Dilarang Gunakan Public Domain
Teuku Eddy Faisal Rusydi juga menyebutkan, merek dagang tidak boleh diambil berdasarkan public domain, yaitu nama suatu tempat, benda, zat, sifat, atau keterangan yang masuk dalam ranah publik. “Misal Fauzan mendaftarkan kata ‘kupi’ atau ‘coffee’ sebagai merek dagangnya, itu melanggar hukum. Kenapa ia kemudian mendapatkan sertifikat, karena ada kata sayap yaitu ‘bie’,” terangnya.
Jika ada satu pengusaha yang mendapatkan merek dagang dengan menggunakan public domain, kata Teuku Eddy Faisal Rusydi, bisa jadi ada kekeliruan di pihak kementerian. Terkait penggunaan public domain, komunitas yang merasa dimanfaatkan nama komunitasnya itu, berhak menggugat pengusaha bersangkutan. Ia mencontohkan satu merek dagang di Banda Aceh yang menjadikan nama satu tempat sebagai merek dagangnya, pada 2014, digugat oleh satu LBH. Untungnya, si pemilik merek dagang berhasil mengalahkan gugatan LBH itu di pengadilan setelah menyewa kuasa hukum. “Ketika suatu merek sudah bermasalah dengan ranah rukum, itu akan membutuhkan biaya yang sangat besar,” kata konsultan yang tengah menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Konsentrasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Krisna Dwipayana Jakarta. Ia mengutarakan, dalam Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001, tentang Merek, disebutkan, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. “Seandainya Fauzan tidak menggunakan merek Biecoffee, ia bisa memberikan izin penggunaan lisensi kepada orang lain,” sebutnya. Dengan catatan, antara kedua pihak harus bikin perjanjian untuk selanjutnya didaftarkan kembali ke Kemenkumham, sehingga mengikat kedua belah pihak dan pihak ketiga. “Satu lisensi merek yang didaftarkan tanpa pihak ketiga, maka hanya mengikat dua pihak saja. Ketika ada pihak lain (pihak ketiga) yang melanggar, tak bisa diprotes.”

  • 2 Hal Penting Berdagang
Menurutnya, ada dua hal penting dalam dagang. Pertama, merek. Enak atau tidak, bagus atau tidak, suatu produk sangat dipengaruhi mereknya. Kedua, rahasia dagang, semisal merahasiakan resep masakan pada suatu restoran. “UU No 30 Tahun 2000 mengatur tentang rahasia dagang. Rahasia dalam satu perusahaan yang bernilai ekonomi kemudian dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.” Dalam setahun terakhir, Teuku Eddy Faisal Rusydi cukup banyak menangani klien yang berperkara dengan merek dagang. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga luar negeri. Semestinya itu sudah cukup menjadi pelajaran bagi masyarakat. Kantor Hukum Advokat, Konsultan HKI, Mediator, Teuku Eddy Faisal Rusydi, SHI, MSc & Co, menangani klien yang mengurus hak cipta, paten, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.

Analisis : Melihat kasus diatas, ada hikmah yang dapat kita ambil, yaitu pentingnya mendaftarkan merk dagang agar lebih paten. Dan menurut kelompok kami, beda rasa tidak masalah apalagi jika rasanya lebih nikmat. Namun, menurut undang-undang wajib daftar perusahaan, sebuah perusahaan memang harus mendaftarkan perusahaannya, sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Referensi :


http://pikiranmerdeka.co/2016/04/05/sama-merek-beda-rasa-bahaya/



Rabu, 30 Maret 2016

Wajib Daftar Perusahaan

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”

Kelas 2EB07
Disusun Oleh :
Nama                NPM
Muhammad Iqbal Nur S    27214352
Muhammad Zainul M    27214601
Novita Anggraeny        28214079
Pradifta Kumala        28214466


UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis Depok
2016

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.    PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Daftar perusahaan merupakan suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang di adakan menurut/berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang di adakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan atau pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

2.    TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A. Tujuan Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan catatan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai informasi tersebut beserta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam wajib daftar perusahaan dalam rangka menjalin kepastian berusaha (pasal 2).

B.    Sifat daftar perusahaan
Daftar perusahaan bersifat terbuka, yang dimaksud dengan terbuka disini adalah informasinya dapat di pergunakan oleh pihak ketiga untuk keperluan bisnis.
Menurut pasal 4 :
(1)    Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlakukan dengan cara mendapat salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2)    Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.

3.    KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan. Direksi wajib untuk mendaftarkan perusahaan setelah akta pendirian disahkan paling lambat 30 hari setelah akta pendirian di sahkan dan disetujui menteri.
Perusahaan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 7 adalah yang berbentuk:
a.    Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b.    Persekutuan
c.    Perorangan
d.    Perusahaan lainnya
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru  sesuai perkembangan perekonomian yang telah digolongkan dalam butir a, b, dan c.
Ada beberapa perusahaan yang dikecualikan wajib daftar, ialah:
a.    Setiap perusahaan Negara yang berbentuk perjan yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.
b.    Setiap perusahaan kecil perorangan yang di jalankan sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga dekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini termasuk ipar dan menantu.

4.    CARA, TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN MENURUT PASAL 9
1.    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.    Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendirian perusahaan, yaitu:
a.    Di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.  Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
c.    Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
3.  Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat di daftarkan sebagaimana dalam pasal (2) ini, pendaftaran perusahaan dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.

5.    HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
A.    Hal-hal yang wajib didaftarkan menurut pasal pasal 11 :
(1)    Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi kebutuhan undang-undang tentang PT, hal yang perlu di daftarkan adalah :
a.    Nama perseroan dan merk perusahaan
b.    Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c.    Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan dan izin-izin usaha yang di miliki
d.   Alamat perusahaan pada waktu perseroan di dirikan dan setiap perubahannya dan alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan kantor agen serta perwakilan perseroan
e.    Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama lengkap, nomor dan tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tempat tinggal tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia, kewarganegaraan saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan data sebelumnya, tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan)
f.    Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g.   Modal dasar. Banyaknya nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan dan besarnya modal yang disetor
h.  Tinggal di mulainya usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2)    Apabila telah diterbitkan dalam saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga wajib didaftarkan seluruh pemegang saham, yaitu :
a.    nama lengkap dan alias-alisanya
b.    setiap nama yang berlainan dengan butir a
c.    nomor dan tanda bukti diri
d.    alamat tempat tinggal yang tetap
e.    alamat dan tempat tinggal yang tetap bila tinggal di wilayah bukan Republik Indonesia
f.    tempat tanggal lahir
g.    Negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Indonesia
h.    Kewarganegaraan
i.    Setiap kewarganegaraan terdahulu abila berlainan dengan butir h
j.    Jumlah saham yang dimiliki
k.    Jumlah uang disetor tiap saham

B.    Hal-hal yang diwajibkan menurut pasal 12 :
a.    Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan, merk persusahaan
b.    Tanggal pendirian, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
c.    Alamat perusahaan bedasarkan akta pendirian
d.    Berkenaan dengan pengurus dan anggota (nama lengkap dan alias, setiap namanya dahulu bila berlainan, nomor dan tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, tanda tangan, tanggal mulai menduduki jabatan)
e.    Lain-lain kegitana usaha dari setiap pengurus
f.    Tanggal dimulainya kegiatan usaha
g.    Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

C.    Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 13 :
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.    tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b.    nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan
c.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.   alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.    jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif
f.   berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan data sebelumnya)
g.    Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktif dan pasif
h.    besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
i.   tanggal d imulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
j.  tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.    besarnya modal komanditer
b.    banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham
c.    besarnya modal yang ditempatkan
d.    besarnya modal yang disetor.

(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

D.    Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 14 :
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.    tanggal pendirian persekutuan, jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
b.    nama persekutuan atau nama perusahaan, merk perusahaan apabila ada
c.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.   alamat kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
e.    berkenaan dengan setiap sekutu (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
g.   jumlah modal (tetap) persekutuan
h.   tanggal dimulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
i.    tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

E.    Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 15 :
(1)    Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.    nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri
b.    alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
c.    tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusah, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
d.    kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan
e.    nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada
f.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha, izin-izin usaha yang dimiliki
g.    alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada
h.    jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
i.    tanggal dimulai kegiatan perusahaan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

F.    Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 15 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.    nama dan merek perusahaan
b.    tanggal pendirian perusahaan
c.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.   alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan
e.    berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan, tanda tangan, tanggal mulai menduduki jabatan
f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
g.   modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetorkan
h.   tanggal dimulainya kegiatan perusahaan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.

6.    PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
Menurut pasal (18) menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan daftar perusahaan.
Menteri menetapkan temapt-tempat kedudukan dan nomor pendaftaran perusahaanserta tatacara pendaftaran perusahaan pasal (19).

 
REFERENSI
1.    M, Rita, Dkk. 2013. Buku pintar mendirikan badan usaha. Jakarta: Nera Pustaka
2.    Nadapdap, Binoto, S.H., M.H. 2016. Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Jala Permata Aksara
3.    Sunyoto Danang, Drs, S.H., S.E., MM dan Putri Harisa Wika, S.E.,S.H., M.Sc., M.E.I. 2016. ASPEK HUKUM DALAM BISNIS. Jakarta : Nuha Medika

Senin, 19 Oktober 2015

Tugas Kelompok Softskill Ekonomi Koperasi


LAPORAN HASIL WAWANCARA
UNIT KEGIATAN MASYARAKAT (UKM)
DESA SEMPLAK BARAT KABUPATEN BOGOR
Kelas 2EB07
Disusun Oleh :
Nama                NPM
Danul Ilham            22214534
Pradifta Kumala      28214466
Prema Sanjaya         28214502
Susi Priyanti             2A214543
Yohany Chyntia DA 2C214444


UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis Depok
2015


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat limpahan dan rahmat-NYA penyusun mampu menyelesaikan tugas laporan observasi mengenai Unit Kegiatan Masyarakat Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, guna memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi.
Laporan ini disusun agar pembaca dapat mengetahui mengenai Unit Kegiatan Masyarakat Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi dan berita.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa/i Universitas Gunadarma. Kami sadar bahwa laporan ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan pembuatan laporan kami di masa yang akan datang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor bergerak di bidang jasa pelayanan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bawah naungan pemerintahan. Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor ini berasal dari lembaga PNPM-MP atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. BKM terdiri dari Unit Pengelola Sosial, Unit Pengelola Lingkungan dan Unit Pengelola Keuangan.
PNPM-MP merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.

1.2.   Rumusan Masalah
         Beberapa hal yang menjadi pokok dalam pembahasan makalah ini adalah :
a)   Bagaimana Sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)?
b)   Apa tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) tersebut?
c)  Apa saja informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor?

1.3.   Tujuan Makalah
         Adapun tujuan dari disusunya makalah ini adalah :
a)    Untuk mengetahui sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
b)    Untuk mengetahui tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
c)    Agar dapat mengetahui informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.    Sejarah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)
Badan Keswadayaan Masyarakat atau Unit Kegiatan Masyarakat merupakan organisasi yang di bentuk oleh masyarakat tidak untuk mencari keuntungan. BKM merupakan lembaga representasi. Fungsi utama BKM adalah pengambilan keputusan mengenai semua jenis kegiatan yang tertuang dalam PJM Pronangkis sedangkan BKM ini terdiri dari Unit Pengelola Sosial, Unit Pengelola Lingkungan dan Unit Pengelola Keuangan.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.



2.2.    Tujuan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)
Salah satu prasyarat disalurkannya dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) adalah dengan membentuk Badan Keswadayaan Masyarakat yang memiliki peran dan fungsi sebagai wadah bagi masyarakat di masing – masing kelurahan untuk beraktivitas. Maksud dan tujuannya adalah mengelola dana hibah untuk disalurkan pada masyarakat yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Untuk jangka panjang BKM merupakan kelompok yang bertugas mengelola berbagai persoalan kemasyarakatan khususnya masalah-masalah yang berkaitan dengan upaya penanggulanggan kemiskinan secara berkesinambungan.
Dana untuk kegiatan ekonomi bergulir pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang disalurkan melalui KSM adalah berupa Kredit Tanpa Angsuran dengan bunga minimal 1,5-3% per bulan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta pembangunan sarana dan prasarana.

2.3.    Profil Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor

1.    Struktur Badan Pengurus
a.    Badan Keswadayaan Masyarakat PWD Semplak Barat
b.    Desa Semplak Barat Kecamatan Kemang
c.    Kabupaten Bogor
d.    Alamat Sekretariat                : Jln Letnan ATS Patambaran RT 03/03
e.    Nama Koordinator (PK)        : Rachmat Syah
f.    Anggota Pimpinan Kolektif   : Iwan Burhani
                                                        Dedi Trisna
                                                        Abdul Rahman
                                                        Rukanta
                                                        Ridwan Wahyu
                                                        Supriyadi
                                                        Uli Nurail
                                                        Hartono
                                                        Uway
                                                        Yulianah
                                                        Asep Mulyana
g.    Sekretariat                             : Tri Widiarti
h.    Pengawas UPK                     : Suparjo As
i.    Personil Unit-unit Pengelola
      UPK                                       : Dwi Praharyanti
                                                       Tati Nursih
                                                       Lilis
      UPL                                       : M Nurdin
                                                      Ara Suhara
      UPS                                       : Sri Widiana
                                                      Uju Jumiati
j.    Notaris               
      Nama Notaris                         : Fatimah Anwar
      No                                           : 19

2.    Kebijakan Akuntansi
a.    Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi dan pedoman. Teknik pembukuan UPK dalam program PNPM Mandiri. Laporan keuangan yang disajikan oleh BKM dan unit-unitnya meliputi :
-    Laporan Posisi Keuangan
-    Laporan Aktivitas
-    Laporan Arus Kas

b.    Piutang KSM (Kelompok Swadya Masyarakat)
Piutang KSM adalah pinjaman modal kerja yang diberikan kepada KSM yang ada di Kelurahan Desa Semplak Barat dan memenuhi kriteria KSM miskin. KSM penerima wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya (penetapan bunga adalah minimal 1,5%-3% perbulan). Jadwal pengembalian pinjaman ditentukan atas dasar kesepakatan antara BKM dan KSM (Jangka waktu 1 tahun). Dana yang dikembalikan merupakan dana bergulir yang menjadi hak KSM lainnya di kelurahan digulirkan kembali ke peminjam lainnya

c.    Cadangan Resiko Pinjaman
Cadangan risiko pinjaman dibentuk untuk mendapatkan gambaran nilai kerugian yang mungkin terjadi dalam periode pembukuan sebagai pengurang pada jumlah pinjaman, sehingga sisa pinjaman yang ada di neraca menggambarkan sisa pinjaman yang sudah bersih dari kerugian karna kemungkinan tidak tertagih.
Perhitungan cadangan risiko pinjaman seperti tertera pada lembar kolektibilitas sebagai berikut:
-    Kolektibilitas 1(lancar), tidak ada tunggakan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
-    Kolektibilitas 2(Perlu Perhatian), tunggakan kurang dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
-    Kolektibilitas 3(Kurang Lancar), tunggakan lebih dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 15%
-    Kolektibilitas 4(Dirgukan), tunggakan lebih dari 6 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 50%
-    Kolektibilitas 5(Macet), tunggakan lebih dari 9 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 100%

d.    Aktiva Tetap dan Penyusutan
Aktiva tetap dicatat sebesar harga perolehannya setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan semua aktiva tetap, kecuali hak atas tanah disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus selama masa manfaatnya:
-    Inventaris disusutkan selama 4 tahun, atau sebesar 25% per tahun
-    Kendaraan disusutkan selama 4 tahun, atau sebesar 25% per tahun

e.    Modal
Modal diperoleh dari bantuan pemerintah pusat maupun daerah sebagai modal BKM untuk melaksanakan program, yang diharapkan dapat berkembang serta dapat membantu  para anggota peminjam dalam meningkatkan tingkat ekonominya. Modal telah diperoleh sepenuhnya oleh BKM sesuai dengan tahapan penyaluran dan peruntukannya.

f.    Pemupukan Modal
Pemupukan modal diperoleh dari jasa pinjaman penyaluran dana modal usaha yang dipresentasikan di dalam anggaran dasar BKM, yang wajib disisihkan untuk mengembangkan dan sekaligus meningkatkan asset BKM di samping menghimpun simpanan dari para anggota KSM sesuai kesepakatan.

g.    Pendapatan dan Biaya
Pendapatan utama BKM adalah bungan pinjaman yang diperoleh dari bunga pinjaman KSM yang saat ini ditetapkan minimal 1,5%-3%, sedangkan pendapatan lainnya berasal dari denda, bunga bank, dan lain-lain. Pendapatan dan biaya yang diperoleh atau yang menjadi beban BKM dicatat atas dasar Cash Basis.

h.    Laba Hasil Usaha
Laba diperoleh dari bunga pinjaman yang disalurkan setelah diperhitungkan dengan beban operasional kegiatan usaha, yang sebagian disisihkan untuk kegiatan sebagai berikut:
-    Pemupukan Modal dari Laba
-    Cadangan Risiko Pinjaman
-    Dewan Pengawas
-    Reward KSM
-    Alokasi BOP BKM
-    Alokasi Kegiatan Lingkungan
-    Alokasi Kegiatan Sosial

3.    Unit – unit BKM
a.    UPK (Unit Pengelola Keuangan)
Unit ini merupakan unit yang mengatur keuangan BKM Desa Semplak Barat, Pergerakan arus kas, maupun laporan keuangan lainnya. Tiap tahun laporan keuangan diperiksa atau diaudit oleh instansi pemerintahan langsung. Unit ini yang bertugas memberikan pinjaman kepada KSM.

b.    UPL (Unit Pengelola Lingkungan)
Unit ini merupakan unit yang mengatur lingkungan sekitar BKM Desa Semplak Barat, termasuk jika ada RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni), Pembuatan MCK bersih, dan lain lainnya yang berkaitan dengan lingkungan.

c.    UPS (Unit Pengelola Sosial)
Unit ini merupakan unit yang bertugas pada masyarakat langsung, memotivasi masyarakat yang kurang mampu untuk membuat usaha demi memperbaiki perekonomian. Melatih Masyarakat yang ingin membuat usaha sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut.

4.    Prosedur Penerimaan Pinjaman Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)a.    Masyarakat yang tidak mampu membentuk KSM
b.    KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat beranggotakan 10-15orang dengan usaha yang ditentukan masing masing orang
c.    Membuat proposal/Laporan yang akan dikirim ke FasKel berikut KK, KTP dan Foto Usaha, di Desa Semplak Barat dikenal dengan nama Faskel Tim 19
d.    Faskel menelaah proposal yang diterima, diketahui oleh RT, RW dan Kades
e.    Setelah Proposal sesuai dengan prosedur, kemudian dikirim kembali kepada kecamatan
f.    Dari Kecamatan jika sudah terkumpul beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat lalu dikirim ke Dirjen PMD dan Kementrian dalam Negri. Semua prosedur sudah dijalankan untuk kemudian menunggu BLM atau Bantuan Langsung Masyarakat diterima. Di desa Semplak Barat telah disepakati BLM yang diterima sebesar Rp. 500.000/ktp

Selama Proses turunnya BLM, masyarakat dilatih sesuai usaha yang akan digeluti seperti sablon baju, jahit baju, membuat makanan, dan lain lain. Dan setelah BLM diterima masyarakat wajib membayar bunganya untuk kemudian digulir kembali kepada KSM lainnya.
    Di desa Semplak Barat KSM Camar merupakan KSM yang maju usahanya terdiri dari Penjahit, Distribusi Dodol Rengginang, Berjualan Sembako dan Gorengan.
BAB III
LAMPIRAN
3.1.    PROPOSAL KSM YANG HARUS  DIAJUKAN PER-KSM
3.2.    PROPOSAL YANG DITERIMA OLEH KSM, KEMUDIAN AKAN DICAIRKAN UNTUK MEMPEROLEH BLM

3.3.    LAPORAN AUDIT TIAP TAHUN YANG DISERAHKAN KE KELURAHAN




Minggu, 04 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi Bab 13 & 14

 Pembangunan Koperasi di Indonesia

A. Perkembangan Koperasi

Seperti halnya di Eropa, perkembangan koperasi di Indonesia juga lahir karena motivasi kemiskinan rakyat yang disebabkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia oleh bangsa Belanda dan Jepang. Melihat kondisi memperhatinkan ini, seorang tokoh bernama R. A. Wiriatmadja mendirikan koperasi simpan pinjam pada tahun 1986. Pendirian koperasi pertama inilah yang menjadi cikal bakal perkembangan koperasi di Indonesia.

Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Tercatat sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hal ini menunjukan pertumbuhan koperasi di Indonesia berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang, walaupun perkembangannya mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.

B. Pembangunan Koperasi

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

a. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

b. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Nebraska Gaay Schwediman berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
2. Didukung administrasi yang canggih,
3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.