Senin, 19 Oktober 2015

Tugas Kelompok Softskill Ekonomi Koperasi


LAPORAN HASIL WAWANCARA
UNIT KEGIATAN MASYARAKAT (UKM)
DESA SEMPLAK BARAT KABUPATEN BOGOR
Kelas 2EB07
Disusun Oleh :
Nama                NPM
Danul Ilham            22214534
Pradifta Kumala      28214466
Prema Sanjaya         28214502
Susi Priyanti             2A214543
Yohany Chyntia DA 2C214444


UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis Depok
2015


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat limpahan dan rahmat-NYA penyusun mampu menyelesaikan tugas laporan observasi mengenai Unit Kegiatan Masyarakat Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, guna memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi.
Laporan ini disusun agar pembaca dapat mengetahui mengenai Unit Kegiatan Masyarakat Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi dan berita.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa/i Universitas Gunadarma. Kami sadar bahwa laporan ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan pembuatan laporan kami di masa yang akan datang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor bergerak di bidang jasa pelayanan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bawah naungan pemerintahan. Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor ini berasal dari lembaga PNPM-MP atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. BKM terdiri dari Unit Pengelola Sosial, Unit Pengelola Lingkungan dan Unit Pengelola Keuangan.
PNPM-MP merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.

1.2.   Rumusan Masalah
         Beberapa hal yang menjadi pokok dalam pembahasan makalah ini adalah :
a)   Bagaimana Sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)?
b)   Apa tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) tersebut?
c)  Apa saja informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor?

1.3.   Tujuan Makalah
         Adapun tujuan dari disusunya makalah ini adalah :
a)    Untuk mengetahui sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
b)    Untuk mengetahui tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
c)    Agar dapat mengetahui informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.    Sejarah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)
Badan Keswadayaan Masyarakat atau Unit Kegiatan Masyarakat merupakan organisasi yang di bentuk oleh masyarakat tidak untuk mencari keuntungan. BKM merupakan lembaga representasi. Fungsi utama BKM adalah pengambilan keputusan mengenai semua jenis kegiatan yang tertuang dalam PJM Pronangkis sedangkan BKM ini terdiri dari Unit Pengelola Sosial, Unit Pengelola Lingkungan dan Unit Pengelola Keuangan.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.



2.2.    Tujuan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)
Salah satu prasyarat disalurkannya dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) adalah dengan membentuk Badan Keswadayaan Masyarakat yang memiliki peran dan fungsi sebagai wadah bagi masyarakat di masing – masing kelurahan untuk beraktivitas. Maksud dan tujuannya adalah mengelola dana hibah untuk disalurkan pada masyarakat yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Untuk jangka panjang BKM merupakan kelompok yang bertugas mengelola berbagai persoalan kemasyarakatan khususnya masalah-masalah yang berkaitan dengan upaya penanggulanggan kemiskinan secara berkesinambungan.
Dana untuk kegiatan ekonomi bergulir pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang disalurkan melalui KSM adalah berupa Kredit Tanpa Angsuran dengan bunga minimal 1,5-3% per bulan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta pembangunan sarana dan prasarana.

2.3.    Profil Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor

1.    Struktur Badan Pengurus
a.    Badan Keswadayaan Masyarakat PWD Semplak Barat
b.    Desa Semplak Barat Kecamatan Kemang
c.    Kabupaten Bogor
d.    Alamat Sekretariat                : Jln Letnan ATS Patambaran RT 03/03
e.    Nama Koordinator (PK)        : Rachmat Syah
f.    Anggota Pimpinan Kolektif   : Iwan Burhani
                                                        Dedi Trisna
                                                        Abdul Rahman
                                                        Rukanta
                                                        Ridwan Wahyu
                                                        Supriyadi
                                                        Uli Nurail
                                                        Hartono
                                                        Uway
                                                        Yulianah
                                                        Asep Mulyana
g.    Sekretariat                             : Tri Widiarti
h.    Pengawas UPK                     : Suparjo As
i.    Personil Unit-unit Pengelola
      UPK                                       : Dwi Praharyanti
                                                       Tati Nursih
                                                       Lilis
      UPL                                       : M Nurdin
                                                      Ara Suhara
      UPS                                       : Sri Widiana
                                                      Uju Jumiati
j.    Notaris               
      Nama Notaris                         : Fatimah Anwar
      No                                           : 19

2.    Kebijakan Akuntansi
a.    Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi dan pedoman. Teknik pembukuan UPK dalam program PNPM Mandiri. Laporan keuangan yang disajikan oleh BKM dan unit-unitnya meliputi :
-    Laporan Posisi Keuangan
-    Laporan Aktivitas
-    Laporan Arus Kas

b.    Piutang KSM (Kelompok Swadya Masyarakat)
Piutang KSM adalah pinjaman modal kerja yang diberikan kepada KSM yang ada di Kelurahan Desa Semplak Barat dan memenuhi kriteria KSM miskin. KSM penerima wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya (penetapan bunga adalah minimal 1,5%-3% perbulan). Jadwal pengembalian pinjaman ditentukan atas dasar kesepakatan antara BKM dan KSM (Jangka waktu 1 tahun). Dana yang dikembalikan merupakan dana bergulir yang menjadi hak KSM lainnya di kelurahan digulirkan kembali ke peminjam lainnya

c.    Cadangan Resiko Pinjaman
Cadangan risiko pinjaman dibentuk untuk mendapatkan gambaran nilai kerugian yang mungkin terjadi dalam periode pembukuan sebagai pengurang pada jumlah pinjaman, sehingga sisa pinjaman yang ada di neraca menggambarkan sisa pinjaman yang sudah bersih dari kerugian karna kemungkinan tidak tertagih.
Perhitungan cadangan risiko pinjaman seperti tertera pada lembar kolektibilitas sebagai berikut:
-    Kolektibilitas 1(lancar), tidak ada tunggakan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
-    Kolektibilitas 2(Perlu Perhatian), tunggakan kurang dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
-    Kolektibilitas 3(Kurang Lancar), tunggakan lebih dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 15%
-    Kolektibilitas 4(Dirgukan), tunggakan lebih dari 6 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 50%
-    Kolektibilitas 5(Macet), tunggakan lebih dari 9 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 100%

d.    Aktiva Tetap dan Penyusutan
Aktiva tetap dicatat sebesar harga perolehannya setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan semua aktiva tetap, kecuali hak atas tanah disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus selama masa manfaatnya:
-    Inventaris disusutkan selama 4 tahun, atau sebesar 25% per tahun
-    Kendaraan disusutkan selama 4 tahun, atau sebesar 25% per tahun

e.    Modal
Modal diperoleh dari bantuan pemerintah pusat maupun daerah sebagai modal BKM untuk melaksanakan program, yang diharapkan dapat berkembang serta dapat membantu  para anggota peminjam dalam meningkatkan tingkat ekonominya. Modal telah diperoleh sepenuhnya oleh BKM sesuai dengan tahapan penyaluran dan peruntukannya.

f.    Pemupukan Modal
Pemupukan modal diperoleh dari jasa pinjaman penyaluran dana modal usaha yang dipresentasikan di dalam anggaran dasar BKM, yang wajib disisihkan untuk mengembangkan dan sekaligus meningkatkan asset BKM di samping menghimpun simpanan dari para anggota KSM sesuai kesepakatan.

g.    Pendapatan dan Biaya
Pendapatan utama BKM adalah bungan pinjaman yang diperoleh dari bunga pinjaman KSM yang saat ini ditetapkan minimal 1,5%-3%, sedangkan pendapatan lainnya berasal dari denda, bunga bank, dan lain-lain. Pendapatan dan biaya yang diperoleh atau yang menjadi beban BKM dicatat atas dasar Cash Basis.

h.    Laba Hasil Usaha
Laba diperoleh dari bunga pinjaman yang disalurkan setelah diperhitungkan dengan beban operasional kegiatan usaha, yang sebagian disisihkan untuk kegiatan sebagai berikut:
-    Pemupukan Modal dari Laba
-    Cadangan Risiko Pinjaman
-    Dewan Pengawas
-    Reward KSM
-    Alokasi BOP BKM
-    Alokasi Kegiatan Lingkungan
-    Alokasi Kegiatan Sosial

3.    Unit – unit BKM
a.    UPK (Unit Pengelola Keuangan)
Unit ini merupakan unit yang mengatur keuangan BKM Desa Semplak Barat, Pergerakan arus kas, maupun laporan keuangan lainnya. Tiap tahun laporan keuangan diperiksa atau diaudit oleh instansi pemerintahan langsung. Unit ini yang bertugas memberikan pinjaman kepada KSM.

b.    UPL (Unit Pengelola Lingkungan)
Unit ini merupakan unit yang mengatur lingkungan sekitar BKM Desa Semplak Barat, termasuk jika ada RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni), Pembuatan MCK bersih, dan lain lainnya yang berkaitan dengan lingkungan.

c.    UPS (Unit Pengelola Sosial)
Unit ini merupakan unit yang bertugas pada masyarakat langsung, memotivasi masyarakat yang kurang mampu untuk membuat usaha demi memperbaiki perekonomian. Melatih Masyarakat yang ingin membuat usaha sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut.

4.    Prosedur Penerimaan Pinjaman Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)a.    Masyarakat yang tidak mampu membentuk KSM
b.    KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat beranggotakan 10-15orang dengan usaha yang ditentukan masing masing orang
c.    Membuat proposal/Laporan yang akan dikirim ke FasKel berikut KK, KTP dan Foto Usaha, di Desa Semplak Barat dikenal dengan nama Faskel Tim 19
d.    Faskel menelaah proposal yang diterima, diketahui oleh RT, RW dan Kades
e.    Setelah Proposal sesuai dengan prosedur, kemudian dikirim kembali kepada kecamatan
f.    Dari Kecamatan jika sudah terkumpul beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat lalu dikirim ke Dirjen PMD dan Kementrian dalam Negri. Semua prosedur sudah dijalankan untuk kemudian menunggu BLM atau Bantuan Langsung Masyarakat diterima. Di desa Semplak Barat telah disepakati BLM yang diterima sebesar Rp. 500.000/ktp

Selama Proses turunnya BLM, masyarakat dilatih sesuai usaha yang akan digeluti seperti sablon baju, jahit baju, membuat makanan, dan lain lain. Dan setelah BLM diterima masyarakat wajib membayar bunganya untuk kemudian digulir kembali kepada KSM lainnya.
    Di desa Semplak Barat KSM Camar merupakan KSM yang maju usahanya terdiri dari Penjahit, Distribusi Dodol Rengginang, Berjualan Sembako dan Gorengan.
BAB III
LAMPIRAN
3.1.    PROPOSAL KSM YANG HARUS  DIAJUKAN PER-KSM
3.2.    PROPOSAL YANG DITERIMA OLEH KSM, KEMUDIAN AKAN DICAIRKAN UNTUK MEMPEROLEH BLM

3.3.    LAPORAN AUDIT TIAP TAHUN YANG DISERAHKAN KE KELURAHAN




Minggu, 04 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi Bab 13 & 14

 Pembangunan Koperasi di Indonesia

A. Perkembangan Koperasi

Seperti halnya di Eropa, perkembangan koperasi di Indonesia juga lahir karena motivasi kemiskinan rakyat yang disebabkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia oleh bangsa Belanda dan Jepang. Melihat kondisi memperhatinkan ini, seorang tokoh bernama R. A. Wiriatmadja mendirikan koperasi simpan pinjam pada tahun 1986. Pendirian koperasi pertama inilah yang menjadi cikal bakal perkembangan koperasi di Indonesia.

Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Tercatat sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hal ini menunjukan pertumbuhan koperasi di Indonesia berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang, walaupun perkembangannya mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.

B. Pembangunan Koperasi

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

a. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

b. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Nebraska Gaay Schwediman berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
2. Didukung administrasi yang canggih,
3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Ekonomi Koperasi Bab 12

Peranan Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.  Alat pendemokrasi ekonomi
2.  Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

 Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
. Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
. Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
 
2. Di Pasar Monopolistik
-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
. Produk yang dihasilkan tidak homogen
. Ada produk substitusinya
. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
 
3. Di Pasar Monopsoni
-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.
 
4. Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership

Ekonomi Koperasi Bab 9 & 11

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota dan Dilihat dari Perusahaan

Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan. Dari sisi anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis, efek harga dan efek biaya.
  • Efek Ekonomis
Anggota koperasi merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pengguna jasa koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan penjual atau pembeli di luar koperasi. Sebagai pemilik yang memiliki simpanan di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Dalam badan usaha koperasi, profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.
  • Efek Harga dan Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dengan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.

Adapun dari sisi perusahaan, koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi, efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.
  • Efisiensi Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran sekumpulan orang. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi usahanya walaupun tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat koperasi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau yang seharusnya dengan input realisasi atau yang sesungguhnya. Maka apabila input yang sesungguhnya lebih kecil daripada input yang seharusnya, maka akan terjadi efisien. Dilihat dari waktu terjadinya transaksi oleh anggota, manfaat ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat yang langsung diperoleh anggota saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat yang diperoleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi melainkan setelah berakhirnya periode tertentu, atau pada saat periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yaitu pada saat penerimaan SHU.
  • Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau yang seharusnya dengan output realisasi atau yang sesungguhnya. Apabila output yang sesungguhnya lebih besar daripada output yang seharusnya, maka akan terjadi efektivitas. Untuk menghitung efektivitas koperasi, maka realisasi SHUk ditambah realisasi manfaat ekonomi langsung dibagi dengan anggaran SHUk ditambah anggaran manfaat ekonomi langsung. Apabila hasil efektivitas ekonomi lebih besar dari satu, maka hasilnya efektif.
  • Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan. Apabila output lebih besar dari satu, maka produktif. Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua cara, yang pertama SHUk dibagi dengan modal koperasi dan dikalikan dengan seratus persen. Kedua, laba bersih dari usaha dengan non anggota dibagi modal koperasi dikalikan seratus persen.


Ekonomi Koperasi Bab 8

PERMODALAN KOPERASI

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional). 
  • Sumber-sumber modal koperasi :
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2. Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
    Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
    Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
    Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a) Pinjaman dari Anggota
    Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
    Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
    Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
     Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
    Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Sabtu, 03 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi Bab 7

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

  • Jenis Koperasi menurut Fungsinya
    Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
    Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
    Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
    Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
 
  • Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
 
Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
  • Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
    Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
    Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Ekonomi Koperasi BAB 6

POLA MANAJEMEN KOPERASI 

•       Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).

•        Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

PENGERTIAN KOPERASI

·    Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi Operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian Koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

·         Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

·         Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems”  yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.  artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.


PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI

Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik  agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


PERANGKAT KOPERASI

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a.       Anggota
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota, memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

b.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi

c.       Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

d.      Karyawan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a.       Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:

ü  AD/ART
ü  Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
ü  Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
ü  RGBPK dan RAPBK
ü  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
ü  Amalgamasi dan pembubaran koperasi

RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.

b.      Pengurus
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

c.       Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.


PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

1)      Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.       Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

2)      Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
 Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

3)      Cooperative Combine
a.       System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

b.      Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine yaitu koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

c.       The Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.

d.      Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

4)      Sistem Informasi Manajemen Anggota
·  Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
·    Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·   Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·   Intensitas kerjasama,  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·   Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·   Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·   Stabilitas kerjasama.
·   Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Ekonomi Koperasi BAB 5

SISA HASIL USAHA
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha Informasi Dasar
Dari aspek ekonomi manajerial,Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
a) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

2. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3) Pembagian SHU anggota dilakukn secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara tunai

4. Pembagian SHU per anggota
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU, maka perolehan SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan oleh koperasi tersebut.

Jumat, 02 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi Bab 4

TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

 Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

Fungsi Koperasi1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya;
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)

Ekonomi Koperasi Bab 3

BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
  1. Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-   kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
  2. Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
  3. Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

 Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus

    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem

    Anggota Koperasi
    Badan Usaha Koperasi
    Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan


A.    Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

B.     Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C.     Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :

    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
    Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
    Maintenance daftar anggota dan pengurus,
    Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
    Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
  1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
  2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

POLA MANAJEMEN
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
1.   kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.   kesukarelaan dalam keanggotaan
3.   menolong diri sendiri
4.   persaudaraan atau kekeluargaan
5.   demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6.   pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya

Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1.   menetapkan standar
2.   membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3.   mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan

Perangkat organisasi

Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi

Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota

Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.

Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.   organisasi dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat sosial(pendekatan sosiologi)
2.   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam  ekonomi (pendekatan non klasik)

Ekonomi Koperasi BAB 2

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • fungsi sosial
  • fungsi ekonomi
  • fungsi politik
  • fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
 
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong–menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
 
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi 
 
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip - Prinsip Koperasi

  • Prinsip Koperasi menurut Munker 
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi