LAPORAN HASIL WAWANCARA
UNIT KEGIATAN MASYARAKAT (UKM)
DESA SEMPLAK BARAT KABUPATEN BOGOR
UNIT KEGIATAN MASYARAKAT (UKM)
DESA SEMPLAK BARAT KABUPATEN BOGOR
Kelas 2EB07
Disusun Oleh :
Nama NPM
Danul Ilham 22214534
Pradifta Kumala 28214466
Prema Sanjaya 28214502
Susi Priyanti 2A214543
Yohany Chyntia DA 2C214444
Danul Ilham 22214534
Pradifta Kumala 28214466
Prema Sanjaya 28214502
Susi Priyanti 2A214543
Yohany Chyntia DA 2C214444
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis Depok
2015
Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis Depok
2015
KATA PENGANTAR
Laporan ini disusun agar pembaca dapat mengetahui mengenai Unit Kegiatan Masyarakat Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi dan berita.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa/i Universitas Gunadarma. Kami sadar bahwa laporan ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan pembuatan laporan kami di masa yang akan datang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar BelakangPENDAHULUAN
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor bergerak di bidang jasa pelayanan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bawah naungan pemerintahan. Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor ini berasal dari lembaga PNPM-MP atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. BKM terdiri dari Unit Pengelola Sosial, Unit Pengelola Lingkungan dan Unit Pengelola Keuangan.
PNPM-MP merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
1.2. Rumusan Masalah
Beberapa hal yang menjadi pokok dalam pembahasan makalah ini adalah :
a) Bagaimana Sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)?
b) Apa tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) tersebut?
c) Apa saja informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor?
1.3. Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari disusunya makalah ini adalah :
a) Untuk mengetahui sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
b) Untuk mengetahui tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
c) Agar dapat mengetahui informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor
2.1. Sejarah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)
Badan Keswadayaan Masyarakat atau Unit Kegiatan Masyarakat merupakan organisasi yang di bentuk oleh masyarakat tidak untuk mencari keuntungan. BKM merupakan lembaga representasi. Fungsi utama BKM adalah pengambilan keputusan mengenai semua jenis kegiatan yang tertuang dalam PJM Pronangkis sedangkan BKM ini terdiri dari Unit Pengelola Sosial, Unit Pengelola Lingkungan dan Unit Pengelola Keuangan.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
2.2. Tujuan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)
Salah satu prasyarat disalurkannya dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) adalah dengan membentuk Badan Keswadayaan Masyarakat yang memiliki peran dan fungsi sebagai wadah bagi masyarakat di masing – masing kelurahan untuk beraktivitas. Maksud dan tujuannya adalah mengelola dana hibah untuk disalurkan pada masyarakat yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Untuk jangka panjang BKM merupakan kelompok yang bertugas mengelola berbagai persoalan kemasyarakatan khususnya masalah-masalah yang berkaitan dengan upaya penanggulanggan kemiskinan secara berkesinambungan.
Dana untuk kegiatan ekonomi bergulir pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang disalurkan melalui KSM adalah berupa Kredit Tanpa Angsuran dengan bunga minimal 1,5-3% per bulan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta pembangunan sarana dan prasarana.
2.3. Profil Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor
1. Struktur Badan Pengurus
a. Badan Keswadayaan Masyarakat PWD Semplak Barat
b. Desa Semplak Barat Kecamatan Kemang
c. Kabupaten Bogor
d. Alamat Sekretariat : Jln Letnan ATS Patambaran RT 03/03
e. Nama Koordinator (PK) : Rachmat Syah
f. Anggota Pimpinan Kolektif : Iwan Burhani
Dedi Trisna
Abdul Rahman
Rukanta
Ridwan Wahyu
Supriyadi
Uli Nurail
Hartono
Uway
Yulianah
Asep Mulyana
g. Sekretariat : Tri Widiarti
h. Pengawas UPK : Suparjo As
i. Personil Unit-unit Pengelola
UPK : Dwi Praharyanti
Tati Nursih
Lilis
UPL : M Nurdin
Ara Suhara
UPS : Sri Widiana
Uju Jumiati
j. Notaris
Nama Notaris : Fatimah Anwar
No : 19
2. Kebijakan Akuntansi
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi dan pedoman. Teknik pembukuan UPK dalam program PNPM Mandiri. Laporan keuangan yang disajikan oleh BKM dan unit-unitnya meliputi :
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Aktivitas
- Laporan Arus Kas
b. Piutang KSM (Kelompok Swadya Masyarakat)
Piutang KSM adalah pinjaman modal kerja yang diberikan kepada KSM yang ada di Kelurahan Desa Semplak Barat dan memenuhi kriteria KSM miskin. KSM penerima wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya (penetapan bunga adalah minimal 1,5%-3% perbulan). Jadwal pengembalian pinjaman ditentukan atas dasar kesepakatan antara BKM dan KSM (Jangka waktu 1 tahun). Dana yang dikembalikan merupakan dana bergulir yang menjadi hak KSM lainnya di kelurahan digulirkan kembali ke peminjam lainnya
c. Cadangan Resiko Pinjaman
Cadangan risiko pinjaman dibentuk untuk mendapatkan gambaran nilai kerugian yang mungkin terjadi dalam periode pembukuan sebagai pengurang pada jumlah pinjaman, sehingga sisa pinjaman yang ada di neraca menggambarkan sisa pinjaman yang sudah bersih dari kerugian karna kemungkinan tidak tertagih.
Perhitungan cadangan risiko pinjaman seperti tertera pada lembar kolektibilitas sebagai berikut:
- Kolektibilitas 1(lancar), tidak ada tunggakan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
- Kolektibilitas 2(Perlu Perhatian), tunggakan kurang dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
- Kolektibilitas 3(Kurang Lancar), tunggakan lebih dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 15%
- Kolektibilitas 4(Dirgukan), tunggakan lebih dari 6 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 50%
- Kolektibilitas 5(Macet), tunggakan lebih dari 9 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 100%
d. Aktiva Tetap dan Penyusutan
Aktiva tetap dicatat sebesar harga perolehannya setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan semua aktiva tetap, kecuali hak atas tanah disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus selama masa manfaatnya:
- Inventaris disusutkan selama 4 tahun, atau sebesar 25% per tahun
- Kendaraan disusutkan selama 4 tahun, atau sebesar 25% per tahun
e. Modal
Modal diperoleh dari bantuan pemerintah pusat maupun daerah sebagai modal BKM untuk melaksanakan program, yang diharapkan dapat berkembang serta dapat membantu para anggota peminjam dalam meningkatkan tingkat ekonominya. Modal telah diperoleh sepenuhnya oleh BKM sesuai dengan tahapan penyaluran dan peruntukannya.
f. Pemupukan Modal
Pemupukan modal diperoleh dari jasa pinjaman penyaluran dana modal usaha yang dipresentasikan di dalam anggaran dasar BKM, yang wajib disisihkan untuk mengembangkan dan sekaligus meningkatkan asset BKM di samping menghimpun simpanan dari para anggota KSM sesuai kesepakatan.
g. Pendapatan dan Biaya
Pendapatan utama BKM adalah bungan pinjaman yang diperoleh dari bunga pinjaman KSM yang saat ini ditetapkan minimal 1,5%-3%, sedangkan pendapatan lainnya berasal dari denda, bunga bank, dan lain-lain. Pendapatan dan biaya yang diperoleh atau yang menjadi beban BKM dicatat atas dasar Cash Basis.
h. Laba Hasil Usaha
Laba diperoleh dari bunga pinjaman yang disalurkan setelah diperhitungkan dengan beban operasional kegiatan usaha, yang sebagian disisihkan untuk kegiatan sebagai berikut:
- Pemupukan Modal dari Laba
- Cadangan Risiko Pinjaman
- Dewan Pengawas
- Reward KSM
- Alokasi BOP BKM
- Alokasi Kegiatan Lingkungan
- Alokasi Kegiatan Sosial
3. Unit – unit BKM
a. UPK (Unit Pengelola Keuangan)
Unit ini merupakan unit yang mengatur keuangan BKM Desa Semplak Barat, Pergerakan arus kas, maupun laporan keuangan lainnya. Tiap tahun laporan keuangan diperiksa atau diaudit oleh instansi pemerintahan langsung. Unit ini yang bertugas memberikan pinjaman kepada KSM.
b. UPL (Unit Pengelola Lingkungan)
Unit ini merupakan unit yang mengatur lingkungan sekitar BKM Desa Semplak Barat, termasuk jika ada RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni), Pembuatan MCK bersih, dan lain lainnya yang berkaitan dengan lingkungan.
c. UPS (Unit Pengelola Sosial)
Unit ini merupakan unit yang bertugas pada masyarakat langsung, memotivasi masyarakat yang kurang mampu untuk membuat usaha demi memperbaiki perekonomian. Melatih Masyarakat yang ingin membuat usaha sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut.
4. Prosedur Penerimaan Pinjaman Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)a. Masyarakat yang tidak mampu membentuk KSM
b. KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat beranggotakan 10-15orang dengan usaha yang ditentukan masing masing orang
c. Membuat proposal/Laporan yang akan dikirim ke FasKel berikut KK, KTP dan Foto Usaha, di Desa Semplak Barat dikenal dengan nama Faskel Tim 19
d. Faskel menelaah proposal yang diterima, diketahui oleh RT, RW dan Kades
e. Setelah Proposal sesuai dengan prosedur, kemudian dikirim kembali kepada kecamatan
f. Dari Kecamatan jika sudah terkumpul beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat lalu dikirim ke Dirjen PMD dan Kementrian dalam Negri. Semua prosedur sudah dijalankan untuk kemudian menunggu BLM atau Bantuan Langsung Masyarakat diterima. Di desa Semplak Barat telah disepakati BLM yang diterima sebesar Rp. 500.000/ktp
Selama Proses turunnya BLM, masyarakat dilatih sesuai usaha yang akan digeluti seperti sablon baju, jahit baju, membuat makanan, dan lain lain. Dan setelah BLM diterima masyarakat wajib membayar bunganya untuk kemudian digulir kembali kepada KSM lainnya.
Di desa Semplak Barat KSM Camar merupakan KSM yang maju usahanya terdiri dari Penjahit, Distribusi Dodol Rengginang, Berjualan Sembako dan Gorengan.
PNPM-MP merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
1.2. Rumusan Masalah
Beberapa hal yang menjadi pokok dalam pembahasan makalah ini adalah :
a) Bagaimana Sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)?
b) Apa tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) tersebut?
c) Apa saja informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor?
1.3. Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari disusunya makalah ini adalah :
a) Untuk mengetahui sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
b) Untuk mengetahui tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
c) Agar dapat mengetahui informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Badan Keswadayaan Masyarakat atau Unit Kegiatan Masyarakat merupakan organisasi yang di bentuk oleh masyarakat tidak untuk mencari keuntungan. BKM merupakan lembaga representasi. Fungsi utama BKM adalah pengambilan keputusan mengenai semua jenis kegiatan yang tertuang dalam PJM Pronangkis sedangkan BKM ini terdiri dari Unit Pengelola Sosial, Unit Pengelola Lingkungan dan Unit Pengelola Keuangan.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
2.2. Tujuan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)
Salah satu prasyarat disalurkannya dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) adalah dengan membentuk Badan Keswadayaan Masyarakat yang memiliki peran dan fungsi sebagai wadah bagi masyarakat di masing – masing kelurahan untuk beraktivitas. Maksud dan tujuannya adalah mengelola dana hibah untuk disalurkan pada masyarakat yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Untuk jangka panjang BKM merupakan kelompok yang bertugas mengelola berbagai persoalan kemasyarakatan khususnya masalah-masalah yang berkaitan dengan upaya penanggulanggan kemiskinan secara berkesinambungan.
Dana untuk kegiatan ekonomi bergulir pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang disalurkan melalui KSM adalah berupa Kredit Tanpa Angsuran dengan bunga minimal 1,5-3% per bulan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta pembangunan sarana dan prasarana.
2.3. Profil Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor
1. Struktur Badan Pengurus
a. Badan Keswadayaan Masyarakat PWD Semplak Barat
b. Desa Semplak Barat Kecamatan Kemang
c. Kabupaten Bogor
d. Alamat Sekretariat : Jln Letnan ATS Patambaran RT 03/03
e. Nama Koordinator (PK) : Rachmat Syah
f. Anggota Pimpinan Kolektif : Iwan Burhani
Dedi Trisna
Abdul Rahman
Rukanta
Ridwan Wahyu
Supriyadi
Uli Nurail
Hartono
Uway
Yulianah
Asep Mulyana
g. Sekretariat : Tri Widiarti
h. Pengawas UPK : Suparjo As
i. Personil Unit-unit Pengelola
UPK : Dwi Praharyanti
Tati Nursih
Lilis
UPL : M Nurdin
Ara Suhara
UPS : Sri Widiana
Uju Jumiati
j. Notaris
Nama Notaris : Fatimah Anwar
No : 19
2. Kebijakan Akuntansi
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi dan pedoman. Teknik pembukuan UPK dalam program PNPM Mandiri. Laporan keuangan yang disajikan oleh BKM dan unit-unitnya meliputi :
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Aktivitas
- Laporan Arus Kas
b. Piutang KSM (Kelompok Swadya Masyarakat)
Piutang KSM adalah pinjaman modal kerja yang diberikan kepada KSM yang ada di Kelurahan Desa Semplak Barat dan memenuhi kriteria KSM miskin. KSM penerima wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya (penetapan bunga adalah minimal 1,5%-3% perbulan). Jadwal pengembalian pinjaman ditentukan atas dasar kesepakatan antara BKM dan KSM (Jangka waktu 1 tahun). Dana yang dikembalikan merupakan dana bergulir yang menjadi hak KSM lainnya di kelurahan digulirkan kembali ke peminjam lainnya
c. Cadangan Resiko Pinjaman
Cadangan risiko pinjaman dibentuk untuk mendapatkan gambaran nilai kerugian yang mungkin terjadi dalam periode pembukuan sebagai pengurang pada jumlah pinjaman, sehingga sisa pinjaman yang ada di neraca menggambarkan sisa pinjaman yang sudah bersih dari kerugian karna kemungkinan tidak tertagih.
Perhitungan cadangan risiko pinjaman seperti tertera pada lembar kolektibilitas sebagai berikut:
- Kolektibilitas 1(lancar), tidak ada tunggakan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
- Kolektibilitas 2(Perlu Perhatian), tunggakan kurang dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
- Kolektibilitas 3(Kurang Lancar), tunggakan lebih dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 15%
- Kolektibilitas 4(Dirgukan), tunggakan lebih dari 6 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 50%
- Kolektibilitas 5(Macet), tunggakan lebih dari 9 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 100%
d. Aktiva Tetap dan Penyusutan
Aktiva tetap dicatat sebesar harga perolehannya setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan semua aktiva tetap, kecuali hak atas tanah disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus selama masa manfaatnya:
- Inventaris disusutkan selama 4 tahun, atau sebesar 25% per tahun
- Kendaraan disusutkan selama 4 tahun, atau sebesar 25% per tahun
e. Modal
Modal diperoleh dari bantuan pemerintah pusat maupun daerah sebagai modal BKM untuk melaksanakan program, yang diharapkan dapat berkembang serta dapat membantu para anggota peminjam dalam meningkatkan tingkat ekonominya. Modal telah diperoleh sepenuhnya oleh BKM sesuai dengan tahapan penyaluran dan peruntukannya.
f. Pemupukan Modal
Pemupukan modal diperoleh dari jasa pinjaman penyaluran dana modal usaha yang dipresentasikan di dalam anggaran dasar BKM, yang wajib disisihkan untuk mengembangkan dan sekaligus meningkatkan asset BKM di samping menghimpun simpanan dari para anggota KSM sesuai kesepakatan.
g. Pendapatan dan Biaya
Pendapatan utama BKM adalah bungan pinjaman yang diperoleh dari bunga pinjaman KSM yang saat ini ditetapkan minimal 1,5%-3%, sedangkan pendapatan lainnya berasal dari denda, bunga bank, dan lain-lain. Pendapatan dan biaya yang diperoleh atau yang menjadi beban BKM dicatat atas dasar Cash Basis.
h. Laba Hasil Usaha
Laba diperoleh dari bunga pinjaman yang disalurkan setelah diperhitungkan dengan beban operasional kegiatan usaha, yang sebagian disisihkan untuk kegiatan sebagai berikut:
- Pemupukan Modal dari Laba
- Cadangan Risiko Pinjaman
- Dewan Pengawas
- Reward KSM
- Alokasi BOP BKM
- Alokasi Kegiatan Lingkungan
- Alokasi Kegiatan Sosial
3. Unit – unit BKM
a. UPK (Unit Pengelola Keuangan)
Unit ini merupakan unit yang mengatur keuangan BKM Desa Semplak Barat, Pergerakan arus kas, maupun laporan keuangan lainnya. Tiap tahun laporan keuangan diperiksa atau diaudit oleh instansi pemerintahan langsung. Unit ini yang bertugas memberikan pinjaman kepada KSM.
b. UPL (Unit Pengelola Lingkungan)
Unit ini merupakan unit yang mengatur lingkungan sekitar BKM Desa Semplak Barat, termasuk jika ada RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni), Pembuatan MCK bersih, dan lain lainnya yang berkaitan dengan lingkungan.
c. UPS (Unit Pengelola Sosial)
Unit ini merupakan unit yang bertugas pada masyarakat langsung, memotivasi masyarakat yang kurang mampu untuk membuat usaha demi memperbaiki perekonomian. Melatih Masyarakat yang ingin membuat usaha sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut.
4. Prosedur Penerimaan Pinjaman Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)a. Masyarakat yang tidak mampu membentuk KSM
b. KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat beranggotakan 10-15orang dengan usaha yang ditentukan masing masing orang
c. Membuat proposal/Laporan yang akan dikirim ke FasKel berikut KK, KTP dan Foto Usaha, di Desa Semplak Barat dikenal dengan nama Faskel Tim 19
d. Faskel menelaah proposal yang diterima, diketahui oleh RT, RW dan Kades
e. Setelah Proposal sesuai dengan prosedur, kemudian dikirim kembali kepada kecamatan
f. Dari Kecamatan jika sudah terkumpul beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat lalu dikirim ke Dirjen PMD dan Kementrian dalam Negri. Semua prosedur sudah dijalankan untuk kemudian menunggu BLM atau Bantuan Langsung Masyarakat diterima. Di desa Semplak Barat telah disepakati BLM yang diterima sebesar Rp. 500.000/ktp
Selama Proses turunnya BLM, masyarakat dilatih sesuai usaha yang akan digeluti seperti sablon baju, jahit baju, membuat makanan, dan lain lain. Dan setelah BLM diterima masyarakat wajib membayar bunganya untuk kemudian digulir kembali kepada KSM lainnya.
Di desa Semplak Barat KSM Camar merupakan KSM yang maju usahanya terdiri dari Penjahit, Distribusi Dodol Rengginang, Berjualan Sembako dan Gorengan.
BAB III
LAMPIRAN
3.1. PROPOSAL KSM YANG HARUS DIAJUKAN PER-KSMLAMPIRAN
3.3. LAPORAN AUDIT TIAP TAHUN YANG DISERAHKAN KE KELURAHAN