Kamis, 21 Desember 2017

Jenis-jenis Auditor dan Analisis Kasus

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Sedangkan Auditor adalah orang yang melakukan kegiatan auditing. Adanya kode  etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. 

Jenis Auditor berbeda-beda tergantung jenis – jenis audit yang dilakukannya. 
Menurut para ahli, jenis auditor dibedakan menjadi :

1.    Auditor Internal (Internal Auditor)
Merupakan auditor yang dipekerjakan oleh suatu entitas usaha dan bekerja untuk perusahaan tersebut. Auditor Internal hanya memeriksa dokumen – dokumen keuangan internal yang diberikan oleh pihak –pihak manajemen dalam ruang lingkup yang terbatas. Auditor Internal juga membantu perusahaan untuk meningkatkan akurasi data keuangan mereka dan menghindari masalah hukum atau keuangan.

2.     Auditor Independen (Independent Auditor)
Merupakan auditor eksternal yang pada umumnya merupakan anggota kantor akuntan publik yang memberikan jasa audit profesional untuk masing – masing klien. Di luar negeri sebutan auditor independen adalah CPA. Auditor Independen haruslah benar – benar independen artinya tidak dapat dipengaruhi oleh pihak – pihak manapun.

3.    Auditor Pemerintah (Government Auditor)
Merupakan auditor yang bekerja pada sektor – sektor pemerintahan. Auditor Pemerintah pada umumnya meninjau keuangan dan praktek lembaga – lembaga pemerintahan. Hasilnya akan dijadikan acuan dalam membuat dan mengelola beberapa kebijakan dan anggaran.

4.    Auditor Forensik (Forensic Auditor)
Merupakan auditor yang mempunyai spesialisasi dalam tindakan kriminal keuangan. Biasanya mereka memeriksa beberapa dokumen yang terkait dengan tindakan kriminal seperti kejahatan perbankan, fraud, money laundry, serta melacak uang yang digunakan untuk mencari tahu darimana uang itu berasal dan dimana uang itu tersimpan

ANALISIS KASUS

Menurut saya, kasus tersebut yang sudah dijelaskan di pada saat pertemuan di dalam kelas sepertinya tidak menggunakan aplikasi untuk mengatur keuangan dan mempermudah pendeteksian kejanggalan laporan keuangannya. Dalam keadaan saat ini penggunaan teknologi informasi amat sangat dibutuhkan, terlebih teknologi informasi yang terdaftar dan memiliki sertifikat resmi. Korupsi marak terjadi di Indonesia, kolusi yang dibuat dalam perusahaan menimbulkan adanya tindak korupsi.  Kode etik yang dilanggar oleh oknum yang terlibat dengan kasus yang sudah dijelaskan oleh ibu dosen pengajar, adalah sebagai berikut:

Integritas
Integritas yaitu seharusnya bersikap jujur dan lugas. Oknum tersebut terbukti tidak jujur karena telah memalsukan pencatatan sehingga perusahaan rugi hingga triliyunan rupiah.

Objektivitas
Karena oknum tersebut tidak bersikap objektif dan tidak mementingkan kepentingan banyak orang. Seorang akuntan harus mengedepankan kepentingan masyarakat umum dibandingkan kepentingan pribadi.

Kerahasiaan
Oknum tersebut tidak menjaga kerahasiaan kondisi perusahaannya karena telah membocorkan kondisi perusahaan pada pihak yang salah.

Profesional
Seharusnya seorang akuntan mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan profesi akuntansi, dan hal yang dilakukan oknum tersebut terbukti sangat melanggar peraturan yang berlaku untuk seorang akuntansi.

Standar Teknis
Oknum tersebut juga tidak mengikuti standar yang berlaku untuk akuntansi, misalnya saja dalam hal pencatatan untuk depresiasi yang mana kegiatan tersebut seharusnya tidak mengeluarkan biaya, melainkan hanya mengurangi nilai dari aktiva tetap itu sendiri.

Tanggung Jawab Profesi
Oknum tersebut sangat tidak bertanggung jawab bahkan pada profesinya diluar profesi sebagai bagian keuangan di perusahaan. sebagai seorang panutan tidak sepantasnya oknum terebut melakukan hal yang melanggar dasar-dasar akuntansi.

Sumber :
http://www.belajarakuntansionline.com/jenis-jenis-auditor-dan-penjelasannya/
https://id.wikipedia.org/wiki/Empat_Besar_(firma_audit)#Merger_dan_Auditor_Besar

Minggu, 05 November 2017

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) : Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Saat Pemilihan Legislatif (Pileg)



Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengungkapkan ada 2578 aduan pelanggaran kode etik sepanjang 2012-2017. Dari jumlah tersebut, aduan paling banyak terjadi saat Pileg.

Anggota DKPP RI, Nur Hidayat Sardini, mengatakan pelanggaran kode etik terbanyak di jenjang KPU Kabupaten/ Kota. Puncaknya terjadi pada saat pemilihan legislatif.

"Yang terbanyak di jenjang tingkat kabupaten kota. Ini karena di kabupaten kota sebenarnya medan permainan itu ada di sini. Tahun ke tahun meningkat, tahun 2013 2014 itu puncaknya karena ada Pileg dan Pilpres," kata Nur, di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Berdasarkan data DKPP RI, jumlah aduan terkait Pileg pada pada tahun 2012 sebanyak 11, kemudian pada 2013 meningkat menjadi 119, dan pada tahun 2014 kembali meningkat menjadi 758 aduan. Sementara sejak tahun 2015 mulai menurun menjadi 18 kasus, 2016 turun lagi menjadi 3 aduan, dan 2017 hanya 1 aduan saja.

Sementara jumlah aduan ditingkat Pilkada pada tahun 2012 sebanyak 46, kemudian meningkat menjadi 248 aduan pada tahun 2013. Lalu aduan pelanggaran sempat menurun pada tahun 2014 menjadi 72 aduan.

Serta pada tahun 2015 jumlah aduan pelanggaran kode etik saat Pilkada kembali meningkat menjadi 329, dan mulai menurun pada tahun 2016 menjadi 252 aduan, jumlahnya terus menurun pada tahun 2017 menjadi 176 aduan.

Selain itu, aduan kode etik pada saat Pilpres 2014 ada sebanyak 18 kasus.

Sedangkan unsur teradu dari tingkat KPU Kabupaten/ Kota jumlah pelanggaran dari tahun ke tahun meningkat. Pada tahun 2012 jumlah KPU Kabupaten/kota yang teradu ada 163, meningkat menjadi 1376 pada tahun 2013, pada tahun 2014 meningkat lagi menjadi 1994.

Baru pada tahun 2015 jumlahnya berangsur-angsur menurun menjadi 1141, 2016 menurun jadi 813, dan 2017 menurun lagi menjadi 511. Hal itu karena adanya kesadaran seiring waktu.

Nur mengungkapkan, motif yang paling sering misalnya karena penyelenggara pemilu tidak profesional seperti menerima uang dari paslon. Sementara kasus pelanggaran kode etik berat misalnya suap, intimidasi dan kekerasan, serta keberpihakan.

"Yang paling sering tidak profesional misalnya menerima dengan suka suka saja, kayak kasusnya Ahok lah orang lebih banyak seperti itu," katanya.

Namun, pelanggaran etik karena ketidakprofesionalitas, tidak cermat, tidak mungkin dipecat. Melainkan yang rawan dipecat misalnya pelanggaran karena keberpihakan, penyuapan, dan lainnya.

"Yang paling mematikan itu adalah keberpihakan, tidak mandiri, lalu penyuapan, lalu pada kasus lain intimidasi dan kekerasan, kemandirian. Kalau ketidakcermatan ini juga sebagai bagian memperjuangkan kepada paslon nah itu juga berat. Tapi saya pastikan, pelanggaran karena keberpihakan yang paling sampai dipecat," ujar Nur.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3523589/dkpp-pelanggaran-kode-etik-paling-banyak-saat-pileg

Selasa, 10 Oktober 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi dan Apakah berminat menjadi seorang Auditor?

Kode Etik Profesi Akuntansi

Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.”
Etika Profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah Kode Etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau biasa disebut IAI sebagai organisasi profesi akuntan.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :

1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaikbaiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

1.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

2.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundangundangan yang relevan.

Apakah berminat menjadi seorang Auditor?

Iya saya berminat, karena setiap mahasiswa/i yang jurusan akuntansi pasti mengerti akan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, sebab SAK merupakan dasar untuk mempelajari akuntansi secara lebih mendalam, walaupun tidak paham secara utuh karna peraturannya menyesuaikan keadaan. Standar inilah yang harus digunakan dalam menjalani pekerjaan sebagai seorang auditor dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan.

Dengan menjadi Auditor, berarti kita juga harus memahami dan menjaga SAK sebagaimana mestinya, seperti SAK yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kita juga akan menemukan beragam laporan keuangan yang akan diperiksa, maka akan semakin banyak kemampuan yang kita dapatkan dalam membuat laporan keuangan. Dan apabila kita memutuskan tidak lagi bekerja sebagai auditor, kita akan memiliki banyak pilihan dan dapat bekerja sebagai akuntan di perusahaan manapun karena kita tau berbagai macam bentuk laporan keuangan. 

Maka dari itu kita dapat lihat bahwa sebenarnya kedua pekerjaan baik auditor ataupun akuntan perusahaan memiliki keterkaitan satu sama lain. Auditor memerlukan laporan keuangan dari akuntan perusahaan untuk diperksa sebagai inti dari tugas dan profesinya. Begitupun akuntan perusahaan yang memerlukan auditor untuk memeriksa ulang dan mengoreksi laporan keuangan yang telah mereka buat agar menghasilkan laporan keuangan yang akurat.

Sumber yang terkait: 
http://renny.staff.gunadarma.ac.id/
http://imas.staff.gunadarma.ac.id/
http://ekoaprianto.staff.gunadarma.ac.id/

Jumat, 21 April 2017

Dialog dengan menggunakan materi Pararrel Construction.

Susi: Hey, Good morning, putri

Putri: Hello, Windi! Good morning. How are you?

Susi: I am very well thank you. How about you, difta?

Difta: I’m very well. How about you, put?

Putri: I feel so energic.

Susi: By the way, what are you doing here? I have never seen you to be in the library before.

Putri: You’re right, I rarely go to this boring place before. But, our English teacher, Mrs. Ratih told me to be here in every single morning.

Difta: Wow! That’s cool! Do you have any special class with her?

Susi: That’s what I wanna ask to you. What exactly does Mrs. Ratih want?
Putri: You know what, I was the only student who got bad score in our last examination last week especially on my speaking ability. So, Mrs. Ratih wanna give me an extra class until my speaking ability to be better.

Difta: So, do you accept it?

Putri: What can I do?

Susi: Ooo… That’s a smart decision, Fit. You know about our school regulation, right?

Putri : Yeah! We won’t be moved up if we get bad score even in a single subject. That’s why I am waiting for Mrs. Ratih now.

Difta: Win, how about join to Fitri’s extra class? I think, we will get possitif impact if Mrs. Ratih teaches us.

Susi: I do really agree with you, dif. How about you put? Do you mind?

Putri: Wow, that would be great! I believe that Mrs. Ratih will be very happy if you join in her class.

Susi: I hope so.

Difta: So, what should we prepare?

Putri: Nothing. It will be our first meeting. So, I think Mrs. Ratih won’t demand a lot of things. Perhaps only a mild conversation.

Kamis, 23 Maret 2017

Parallel Construction

In a grammar, parallelism, also known as parallel structure or parallel construction, is a balance within one or more sentences of similiar phrases or clauses that have the same grammatical structure. The application of parallelism improves writing style and readability, and is thought to make sentences easier to process.




Sentences element that are a like in function should also be a like in construction. These elements should be in the same grammatical form so that they are parallel.

Paralelisme dalam tata bahasa dikenal dengan nama struktur pararel atau konstruksi pararel, merupakan keseimbangan dalam satu frase serupa atau lebih kalimat frase serupa atau klausa yang memiliki struktur gramatikal yang sama. Dalam penerapan, pararelisme ini memiliki tujuan agar kalimat tata bahasa lebih mudah untuk dipahami dengan meningkatkan gaya penulisan dan pembacaan.
Kalimat elemen yang seperti fungsi juga harus menjadi seperti dalam konstruksi. Elemen – elemen ini harus dalam bentuk gramatikal yang sama sehingga mereka sejajar.

Using parallel structure in your writing will help with
1)  economy       2) clarity        3) equality          4) delight

Here are some examples of parallel elements 







These elements, on the other hand, are not parallel




Used in a sentence, they create a jarring effect and produce writing with unclear emphasis and meaning.  We call such an error "faulty parallelism."  Writers generally use parallelism as a technique in the following five ways. 
Digunakan dalam suatu kalimat, mereka menciptakan efek dan melakukan penulisan dengan penekan dan makna yang jelas.
Penulis umumnya menggunakan paralelisme sebagai teknik dalam lima cara berikut :

1. With elements joined by coordinating conjunctions, especially and, but, and or.
Dengan penggabungan elemen, mengkoordinasikan konjungsi, terutama: dan, tapi, atau.

Examples of parallel words 








Examples of parallel phrases








Examples of parallel clauses 











The examples below show how to repair faulty parallelism.
Example #1  




Example #2






2. Use parallel structure with elements in lists or in a series.
Menggunakan struktur paralel dengan unsur-unsur dalam daftar atau seri.       

A series is a group of three or more elements in a row.  The last element in the series is connected to the others with one of these coordinating conjunctions:  and, or, but (not), or yet (not).
Commas should be placed between each element in the series and before the coordinating conjunction.        

Serangkaian kelompok dari tiga atau lebih elemen berturut-turut. Elemen terakhir dalam seri terhubung ke orang lain dengan salah satu konjungsi koordinasi : dan, atau, tetapi (tidak), atau belum (tidak).
Koma harus ditempatkan di antara setiap elemen dalam seri dan sebelum hubungannya koordinasi.
Examples of series

















As the examples below show, a series whose components are not in parallel format sounds awkward and may cause misunderstanding.
Example #1

Example #2









Note that in the corrected versions of example #2, you may choose to repeat the "to" or to omit it.


3. Use parallel structure with elements being compared.  (X is more than / better than Y)
Menggunakan struktur paralel dengan elemen yang dibandingkan. (X lebih dari / lebih baik dari Y)

When we compare things, we often use words such as more, less, better, and worse,  We connect the items being compared with words like as and than.
Ketika kita membandingkan hal, kita sering menggunakan kata-kata seperti lebih, kurang, lebih baik, dan lebih buruk, Kita hubungkan item yang dibandingkan dengan kata-kata seperti sebagai dan dari.

Note the comparison methods in the examples below.











The elements being compared are parallel to one another :

driving is parallel to flying
Miriam's ability to is parallel to her resolve to
   How you live  is parallel to how much money you make 


Comparing items without using parallel structure may cause confusion about what is being compared to what.

Repair faulty parallelism in comparisons by making one element of the comparison parallel to the  other.








Note that you may choose to change either element to match the other.

4. Use parallel structure with elements joined by a linking verb or a verb of being.
Menggunakan struktur paralel dengan gabungan elemen menggunakan kata kerja menghubungkan atau kata kerja menjadi.


Joining elements with linking verbs or verbs of being suggests a completing of the first item by the second one.  Often, in fact, an equality between the two is being set up, as the examples below illustrate. 
Gabungan elemen dengan menghubungkan verba atau kata kerja dari makhluk menunjukkan penyelesaian dari item pertama dengan yang kedua. Seringkali, pada kenyataannya, sebuah persamaan antara kedua sedang diatur, sebagai contoh di bawah menggambarkan.















Repair faulty parallelism with linking verbs or verbs of being by making one element of the equation parallel to the other.
   






5. Use parallel structure with elements joined by a correlative conjunction.
  Menggunakan struktur paralel dengan elemen bergabung dengan konjungsi korelatif.

These are the major correlative conjunctions:
either / or           neither / nor           both / and        not only /but also
    
Correlative conjunctions work in pairs. 

Whatever grammatical structure follows one must be parallel to the grammatical structure that follows the other.
   
Examples with either / or and neither / nor








Examples with both / and








Examples with not only / but also






Repair faulty parallelism with correlative conjunctions by making one structure parallel to the other as shown below.

With either / or






With neither / nor






With both / and







With not only / but also