Rabu, 30 Maret 2016

Wajib Daftar Perusahaan

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”

Kelas 2EB07
Disusun Oleh :
Nama                NPM
Muhammad Iqbal Nur S    27214352
Muhammad Zainul M    27214601
Novita Anggraeny        28214079
Pradifta Kumala        28214466


UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis Depok
2016

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.    PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Daftar perusahaan merupakan suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang di adakan menurut/berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang di adakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan atau pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

2.    TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A. Tujuan Daftar Perusahaan
Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan catatan resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai informasi tersebut beserta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam wajib daftar perusahaan dalam rangka menjalin kepastian berusaha (pasal 2).

B.    Sifat daftar perusahaan
Daftar perusahaan bersifat terbuka, yang dimaksud dengan terbuka disini adalah informasinya dapat di pergunakan oleh pihak ketiga untuk keperluan bisnis.
Menurut pasal 4 :
(1)    Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlakukan dengan cara mendapat salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
(2)    Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.

3.    KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan. Direksi wajib untuk mendaftarkan perusahaan setelah akta pendirian disahkan paling lambat 30 hari setelah akta pendirian di sahkan dan disetujui menteri.
Perusahaan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 7 adalah yang berbentuk:
a.    Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b.    Persekutuan
c.    Perorangan
d.    Perusahaan lainnya
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru  sesuai perkembangan perekonomian yang telah digolongkan dalam butir a, b, dan c.
Ada beberapa perusahaan yang dikecualikan wajib daftar, ialah:
a.    Setiap perusahaan Negara yang berbentuk perjan yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau laba.
b.    Setiap perusahaan kecil perorangan yang di jalankan sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga dekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini termasuk ipar dan menantu.

4.    CARA, TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN MENURUT PASAL 9
1.    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.    Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendirian perusahaan, yaitu:
a.    Di tempat kedudukan kantor perusahaan
b.  Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
c.    Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian
3.  Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat di daftarkan sebagaimana dalam pasal (2) ini, pendaftaran perusahaan dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.

5.    HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
A.    Hal-hal yang wajib didaftarkan menurut pasal pasal 11 :
(1)    Apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas, selain memenuhi kebutuhan undang-undang tentang PT, hal yang perlu di daftarkan adalah :
a.    Nama perseroan dan merk perusahaan
b.    Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c.    Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan dan izin-izin usaha yang di miliki
d.   Alamat perusahaan pada waktu perseroan di dirikan dan setiap perubahannya dan alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan kantor agen serta perwakilan perseroan
e.    Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama lengkap, nomor dan tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tempat tinggal tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia, kewarganegaraan saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan data sebelumnya, tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan)
f.    Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
g.   Modal dasar. Banyaknya nominal masing-masing saham, besarnya modal yang ditempatkan dan besarnya modal yang disetor
h.  Tinggal di mulainya usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2)    Apabila telah diterbitkan dalam saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga wajib didaftarkan seluruh pemegang saham, yaitu :
a.    nama lengkap dan alias-alisanya
b.    setiap nama yang berlainan dengan butir a
c.    nomor dan tanda bukti diri
d.    alamat tempat tinggal yang tetap
e.    alamat dan tempat tinggal yang tetap bila tinggal di wilayah bukan Republik Indonesia
f.    tempat tanggal lahir
g.    Negara tempat lahir apabila dilahirkan diluar wilayah Indonesia
h.    Kewarganegaraan
i.    Setiap kewarganegaraan terdahulu abila berlainan dengan butir h
j.    Jumlah saham yang dimiliki
k.    Jumlah uang disetor tiap saham

B.    Hal-hal yang diwajibkan menurut pasal 12 :
a.    Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan, merk persusahaan
b.    Tanggal pendirian, kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
c.    Alamat perusahaan bedasarkan akta pendirian
d.    Berkenaan dengan pengurus dan anggota (nama lengkap dan alias, setiap namanya dahulu bila berlainan, nomor dan tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, tanda tangan, tanggal mulai menduduki jabatan)
e.    Lain-lain kegitana usaha dari setiap pengurus
f.    Tanggal dimulainya kegiatan usaha
g.    Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

C.    Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 13 :
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.    tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b.    nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan
c.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.   alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.    jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif
f.   berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan data sebelumnya)
g.    Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktif dan pasif
h.    besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
i.   tanggal d imulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
j.  tanda tangan dari setiap sekutu aktif yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a.    besarnya modal komanditer
b.    banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham
c.    besarnya modal yang ditempatkan
d.    besarnya modal yang disetor.

(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

D.    Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 14 :
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.    tanggal pendirian persekutuan, jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada
b.    nama persekutuan atau nama perusahaan, merk perusahaan apabila ada
c.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.   alamat kedudukan persekutuan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan
e.    berkenaan dengan setiap sekutu (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu
g.   jumlah modal (tetap) persekutuan
h.   tanggal dimulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
i.    tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

E.    Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 15 :
(1)    Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.    nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri
b.    alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
c.    tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusah, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
d.    kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan
e.    nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada
f.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha, izin-izin usaha yang dimiliki
g.    alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada
h.    jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
i.    tanggal dimulai kegiatan perusahaan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

F.    Hal-hal yang perlu didaftarkan menurut pasal 15 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.    nama dan merek perusahaan
b.    tanggal pendirian perusahaan
c.    kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
d.   alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan
e.    berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas (nama lengkap dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan, nomor dan tanggal tanda bukti diri, alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, tempat dan tanggal lahir, negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kewarganegaraan pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan, tanda tangan, tanggal mulai menduduki jabatan
f.    lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
g.   modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetorkan
h.   tanggal dimulainya kegiatan perusahaan, tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.

6.    PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN
Menurut pasal (18) menteri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan daftar perusahaan.
Menteri menetapkan temapt-tempat kedudukan dan nomor pendaftaran perusahaanserta tatacara pendaftaran perusahaan pasal (19).

REFERENSI
1.    M, Rita, Dkk. 2013. Buku pintar mendirikan badan usaha. Jakarta: Nera Pustaka
2.    Nadapdap, Binoto, S.H., M.H. 2016. Hukum perseroan terbatas. Jakarta: Jala Permata Aksara
3.    Sunyoto Danang, Drs, S.H., S.E., MM dan Putri Harisa Wika, S.E.,S.H., M.Sc., M.E.I. 2016. ASPEK HUKUM DALAM BISNIS. Jakarta : Nuha Medika

Senin, 19 Oktober 2015

Tugas Kelompok Softskill Ekonomi Koperasi


LAPORAN HASIL WAWANCARA
UNIT KEGIATAN MASYARAKAT (UKM)
DESA SEMPLAK BARAT KABUPATEN BOGOR
Kelas 2EB07
Disusun Oleh :
Nama                NPM
Danul Ilham            22214534
Pradifta Kumala      28214466
Prema Sanjaya         28214502
Susi Priyanti             2A214543
Yohany Chyntia DA 2C214444


UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis Depok
2015


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat limpahan dan rahmat-NYA penyusun mampu menyelesaikan tugas laporan observasi mengenai Unit Kegiatan Masyarakat Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, guna memenuhi tugas mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi.
Laporan ini disusun agar pembaca dapat mengetahui mengenai Unit Kegiatan Masyarakat Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi dan berita.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa/i Universitas Gunadarma. Kami sadar bahwa laporan ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi perbaikan pembuatan laporan kami di masa yang akan datang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor bergerak di bidang jasa pelayanan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bawah naungan pemerintahan. Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor ini berasal dari lembaga PNPM-MP atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. BKM terdiri dari Unit Pengelola Sosial, Unit Pengelola Lingkungan dan Unit Pengelola Keuangan.
PNPM-MP merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.

1.2.   Rumusan Masalah
         Beberapa hal yang menjadi pokok dalam pembahasan makalah ini adalah :
a)   Bagaimana Sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)?
b)   Apa tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) tersebut?
c)  Apa saja informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor?

1.3.   Tujuan Makalah
         Adapun tujuan dari disusunya makalah ini adalah :
a)    Untuk mengetahui sejarah dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
b)    Untuk mengetahui tujuan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
c)    Agar dapat mengetahui informasi yang ada di Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.    Sejarah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)
Badan Keswadayaan Masyarakat atau Unit Kegiatan Masyarakat merupakan organisasi yang di bentuk oleh masyarakat tidak untuk mencari keuntungan. BKM merupakan lembaga representasi. Fungsi utama BKM adalah pengambilan keputusan mengenai semua jenis kegiatan yang tertuang dalam PJM Pronangkis sedangkan BKM ini terdiri dari Unit Pengelola Sosial, Unit Pengelola Lingkungan dan Unit Pengelola Keuangan.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kementerian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.



2.2.    Tujuan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM)
Salah satu prasyarat disalurkannya dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) adalah dengan membentuk Badan Keswadayaan Masyarakat yang memiliki peran dan fungsi sebagai wadah bagi masyarakat di masing – masing kelurahan untuk beraktivitas. Maksud dan tujuannya adalah mengelola dana hibah untuk disalurkan pada masyarakat yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Untuk jangka panjang BKM merupakan kelompok yang bertugas mengelola berbagai persoalan kemasyarakatan khususnya masalah-masalah yang berkaitan dengan upaya penanggulanggan kemiskinan secara berkesinambungan.
Dana untuk kegiatan ekonomi bergulir pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang disalurkan melalui KSM adalah berupa Kredit Tanpa Angsuran dengan bunga minimal 1,5-3% per bulan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta pembangunan sarana dan prasarana.

2.3.    Profil Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor

1.    Struktur Badan Pengurus
a.    Badan Keswadayaan Masyarakat PWD Semplak Barat
b.    Desa Semplak Barat Kecamatan Kemang
c.    Kabupaten Bogor
d.    Alamat Sekretariat                : Jln Letnan ATS Patambaran RT 03/03
e.    Nama Koordinator (PK)        : Rachmat Syah
f.    Anggota Pimpinan Kolektif   : Iwan Burhani
                                                        Dedi Trisna
                                                        Abdul Rahman
                                                        Rukanta
                                                        Ridwan Wahyu
                                                        Supriyadi
                                                        Uli Nurail
                                                        Hartono
                                                        Uway
                                                        Yulianah
                                                        Asep Mulyana
g.    Sekretariat                             : Tri Widiarti
h.    Pengawas UPK                     : Suparjo As
i.    Personil Unit-unit Pengelola
      UPK                                       : Dwi Praharyanti
                                                       Tati Nursih
                                                       Lilis
      UPL                                       : M Nurdin
                                                      Ara Suhara
      UPS                                       : Sri Widiana
                                                      Uju Jumiati
j.    Notaris               
      Nama Notaris                         : Fatimah Anwar
      No                                           : 19

2.    Kebijakan Akuntansi
a.    Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi dan pedoman. Teknik pembukuan UPK dalam program PNPM Mandiri. Laporan keuangan yang disajikan oleh BKM dan unit-unitnya meliputi :
-    Laporan Posisi Keuangan
-    Laporan Aktivitas
-    Laporan Arus Kas

b.    Piutang KSM (Kelompok Swadya Masyarakat)
Piutang KSM adalah pinjaman modal kerja yang diberikan kepada KSM yang ada di Kelurahan Desa Semplak Barat dan memenuhi kriteria KSM miskin. KSM penerima wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya (penetapan bunga adalah minimal 1,5%-3% perbulan). Jadwal pengembalian pinjaman ditentukan atas dasar kesepakatan antara BKM dan KSM (Jangka waktu 1 tahun). Dana yang dikembalikan merupakan dana bergulir yang menjadi hak KSM lainnya di kelurahan digulirkan kembali ke peminjam lainnya

c.    Cadangan Resiko Pinjaman
Cadangan risiko pinjaman dibentuk untuk mendapatkan gambaran nilai kerugian yang mungkin terjadi dalam periode pembukuan sebagai pengurang pada jumlah pinjaman, sehingga sisa pinjaman yang ada di neraca menggambarkan sisa pinjaman yang sudah bersih dari kerugian karna kemungkinan tidak tertagih.
Perhitungan cadangan risiko pinjaman seperti tertera pada lembar kolektibilitas sebagai berikut:
-    Kolektibilitas 1(lancar), tidak ada tunggakan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
-    Kolektibilitas 2(Perlu Perhatian), tunggakan kurang dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 0,5%
-    Kolektibilitas 3(Kurang Lancar), tunggakan lebih dari 3 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 15%
-    Kolektibilitas 4(Dirgukan), tunggakan lebih dari 6 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 50%
-    Kolektibilitas 5(Macet), tunggakan lebih dari 9 bulan cadangan, risiko pinjaman adalah 100%

d.    Aktiva Tetap dan Penyusutan
Aktiva tetap dicatat sebesar harga perolehannya setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan semua aktiva tetap, kecuali hak atas tanah disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus selama masa manfaatnya:
-    Inventaris disusutkan selama 4 tahun, atau sebesar 25% per tahun
-    Kendaraan disusutkan selama 4 tahun, atau sebesar 25% per tahun

e.    Modal
Modal diperoleh dari bantuan pemerintah pusat maupun daerah sebagai modal BKM untuk melaksanakan program, yang diharapkan dapat berkembang serta dapat membantu  para anggota peminjam dalam meningkatkan tingkat ekonominya. Modal telah diperoleh sepenuhnya oleh BKM sesuai dengan tahapan penyaluran dan peruntukannya.

f.    Pemupukan Modal
Pemupukan modal diperoleh dari jasa pinjaman penyaluran dana modal usaha yang dipresentasikan di dalam anggaran dasar BKM, yang wajib disisihkan untuk mengembangkan dan sekaligus meningkatkan asset BKM di samping menghimpun simpanan dari para anggota KSM sesuai kesepakatan.

g.    Pendapatan dan Biaya
Pendapatan utama BKM adalah bungan pinjaman yang diperoleh dari bunga pinjaman KSM yang saat ini ditetapkan minimal 1,5%-3%, sedangkan pendapatan lainnya berasal dari denda, bunga bank, dan lain-lain. Pendapatan dan biaya yang diperoleh atau yang menjadi beban BKM dicatat atas dasar Cash Basis.

h.    Laba Hasil Usaha
Laba diperoleh dari bunga pinjaman yang disalurkan setelah diperhitungkan dengan beban operasional kegiatan usaha, yang sebagian disisihkan untuk kegiatan sebagai berikut:
-    Pemupukan Modal dari Laba
-    Cadangan Risiko Pinjaman
-    Dewan Pengawas
-    Reward KSM
-    Alokasi BOP BKM
-    Alokasi Kegiatan Lingkungan
-    Alokasi Kegiatan Sosial

3.    Unit – unit BKM
a.    UPK (Unit Pengelola Keuangan)
Unit ini merupakan unit yang mengatur keuangan BKM Desa Semplak Barat, Pergerakan arus kas, maupun laporan keuangan lainnya. Tiap tahun laporan keuangan diperiksa atau diaudit oleh instansi pemerintahan langsung. Unit ini yang bertugas memberikan pinjaman kepada KSM.

b.    UPL (Unit Pengelola Lingkungan)
Unit ini merupakan unit yang mengatur lingkungan sekitar BKM Desa Semplak Barat, termasuk jika ada RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni), Pembuatan MCK bersih, dan lain lainnya yang berkaitan dengan lingkungan.

c.    UPS (Unit Pengelola Sosial)
Unit ini merupakan unit yang bertugas pada masyarakat langsung, memotivasi masyarakat yang kurang mampu untuk membuat usaha demi memperbaiki perekonomian. Melatih Masyarakat yang ingin membuat usaha sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut.

4.    Prosedur Penerimaan Pinjaman Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)a.    Masyarakat yang tidak mampu membentuk KSM
b.    KSM atau Kelompok Swadaya Masyarakat beranggotakan 10-15orang dengan usaha yang ditentukan masing masing orang
c.    Membuat proposal/Laporan yang akan dikirim ke FasKel berikut KK, KTP dan Foto Usaha, di Desa Semplak Barat dikenal dengan nama Faskel Tim 19
d.    Faskel menelaah proposal yang diterima, diketahui oleh RT, RW dan Kades
e.    Setelah Proposal sesuai dengan prosedur, kemudian dikirim kembali kepada kecamatan
f.    Dari Kecamatan jika sudah terkumpul beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat lalu dikirim ke Dirjen PMD dan Kementrian dalam Negri. Semua prosedur sudah dijalankan untuk kemudian menunggu BLM atau Bantuan Langsung Masyarakat diterima. Di desa Semplak Barat telah disepakati BLM yang diterima sebesar Rp. 500.000/ktp

Selama Proses turunnya BLM, masyarakat dilatih sesuai usaha yang akan digeluti seperti sablon baju, jahit baju, membuat makanan, dan lain lain. Dan setelah BLM diterima masyarakat wajib membayar bunganya untuk kemudian digulir kembali kepada KSM lainnya.
    Di desa Semplak Barat KSM Camar merupakan KSM yang maju usahanya terdiri dari Penjahit, Distribusi Dodol Rengginang, Berjualan Sembako dan Gorengan.
BAB III
LAMPIRAN
3.1.    PROPOSAL KSM YANG HARUS  DIAJUKAN PER-KSM
3.2.    PROPOSAL YANG DITERIMA OLEH KSM, KEMUDIAN AKAN DICAIRKAN UNTUK MEMPEROLEH BLM

3.3.    LAPORAN AUDIT TIAP TAHUN YANG DISERAHKAN KE KELURAHAN




Minggu, 04 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi Bab 13 & 14

 Pembangunan Koperasi di Indonesia

A. Perkembangan Koperasi

Seperti halnya di Eropa, perkembangan koperasi di Indonesia juga lahir karena motivasi kemiskinan rakyat yang disebabkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia oleh bangsa Belanda dan Jepang. Melihat kondisi memperhatinkan ini, seorang tokoh bernama R. A. Wiriatmadja mendirikan koperasi simpan pinjam pada tahun 1986. Pendirian koperasi pertama inilah yang menjadi cikal bakal perkembangan koperasi di Indonesia.

Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Tercatat sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hal ini menunjukan pertumbuhan koperasi di Indonesia berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang, walaupun perkembangannya mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.

B. Pembangunan Koperasi

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

a. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

b. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Nebraska Gaay Schwediman berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
2. Didukung administrasi yang canggih,
3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Ekonomi Koperasi Bab 12

Peranan Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.  Alat pendemokrasi ekonomi
2.  Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

 Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
. Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
. Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
. Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
 
2. Di Pasar Monopolistik
-Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
. Produk yang dihasilkan tidak homogen
. Ada produk substitusinya
. Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
. berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
 
3. Di Pasar Monopsoni
-Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.
 
4. Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar
oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership

Ekonomi Koperasi Bab 9 & 11

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota dan Dilihat dari Perusahaan

Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan. Dari sisi anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis, efek harga dan efek biaya.
  • Efek Ekonomis
Anggota koperasi merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi. Sebagai pengguna jasa koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan penjual atau pembeli di luar koperasi. Sebagai pemilik yang memiliki simpanan di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Dalam badan usaha koperasi, profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.
  • Efek Harga dan Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis disini adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai maupun barang. Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dengan non anggota. Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan.

Adapun dari sisi perusahaan, koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi, efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.
  • Efisiensi Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran sekumpulan orang. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi usahanya walaupun tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat koperasi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau yang seharusnya dengan input realisasi atau yang sesungguhnya. Maka apabila input yang sesungguhnya lebih kecil daripada input yang seharusnya, maka akan terjadi efisien. Dilihat dari waktu terjadinya transaksi oleh anggota, manfaat ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat yang langsung diperoleh anggota saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat yang diperoleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi melainkan setelah berakhirnya periode tertentu, atau pada saat periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yaitu pada saat penerimaan SHU.
  • Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau yang seharusnya dengan output realisasi atau yang sesungguhnya. Apabila output yang sesungguhnya lebih besar daripada output yang seharusnya, maka akan terjadi efektivitas. Untuk menghitung efektivitas koperasi, maka realisasi SHUk ditambah realisasi manfaat ekonomi langsung dibagi dengan anggaran SHUk ditambah anggaran manfaat ekonomi langsung. Apabila hasil efektivitas ekonomi lebih besar dari satu, maka hasilnya efektif.
  • Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan. Apabila output lebih besar dari satu, maka produktif. Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua cara, yang pertama SHUk dibagi dengan modal koperasi dan dikalikan dengan seratus persen. Kedua, laba bersih dari usaha dengan non anggota dibagi modal koperasi dikalikan seratus persen.


Ekonomi Koperasi Bab 8

PERMODALAN KOPERASI

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional). 
  • Sumber-sumber modal koperasi :
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2. Modal Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
    Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
    Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
    Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a) Pinjaman dari Anggota
    Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
    Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
    Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
     Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
    Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Sabtu, 03 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi Bab 7

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

  • Jenis Koperasi menurut Fungsinya
    Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
    Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
    Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
    Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
 
  • Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
 
Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
  • Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
    Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
    Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.